Kejari Surabaya-Tim Satgas SIRI Amankan DPO Terpidana Korupsi di Blitar

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 24 Sep 2025 20:00 WIB
Kejari Surabaya dan Tim Satgas SIRI Amankan DPO di Blitar/Foto: Istimewa
Surabaya -

Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) mengamankan seorang DPO tindak pidana korupsi. DPO tersebut diamankan tanpa perlawanan di kawasan Blitar.

Kepala Kejari Surabaya Ajie Prasetya mengatakan, DPO tersebut diamankan pada Senin (22/5/2025) sekitar pukul 11.15 WIB. Tepatnya di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

"Pada hari Senin (22/9/2025) sekitar pukul 11.15 WIB bertempat di Desa Papungan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI), bekerja sama dengan Tim dari Kejari Kota Blitar dan Tim Kejari Surabaya mengamankan DPO perkara tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri Surabaya," kata Ajie dalam keterangannya, Rabu (24/9/2025).

DPO tersebut diketahui merupakan terpidana bernama Soendari. Menurut Ajie, Soendari bersikap tak kooperatif lantaran melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

"Saat diamankan, terpidana bersikap tidak kooperatif dengan sengaja menghalang-halangi proses pengamanan, melepaskan pakaiannya dan berteriak menolak untuk diamankan," ujarnya.

Meski begitu, upaya dari wanita yang berdomisili di Jalan Kenjeran Nomor 254 Kelurahan Rangkah Kecamatan Tambaksari Surabaya tak membuahkan hasil. Ia tetap diamankan dan dibawa ke Kejari Blitar.

"Kemudian terpidana dibawa ke ruang tahanan Kejaksaan Negeri Blitar di Jalam Sudanco Supriadi Nomor 54 Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar dan Sekira pukul 19.00 WIB," imbuhnya.

Selanjutnya, Tim Kejari Surabaya membawa terpidana untuk dieksekusi. Wanita berusia 56 tahun itu lantas dibawa dan ditahan ke Rutan Perempuan Klas IIA porong Sidoarjo pada Selasa (23/9/2025).

Ajie menegaskan perempuan kelahiran Surabaya 1 Desember 1969 itu dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kini, Soendari harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Rutan Perempuan Klas IIA porong Sidoarjo.



Simak Video "Video: Maling Motor di Surabaya Terbakar Usai Disiram Bensin dan Tersulut Api"

(auh/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork