Kejari Surabaya Bekuk DPO Korupsi Kredit Macet di Salah Satu Hotel Batam

Kejari Surabaya Bekuk DPO Korupsi Kredit Macet di Salah Satu Hotel Batam

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 07 Feb 2025 18:27 WIB
Kejari Surabaya berhasil menangkap buronan korupsi kredit macet di Batam.
Kejari Surabaya berhasil menangkap buronan korupsi kredit macet di Batam. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Seorang buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dibekuk. Pria itu diamankan saat sedang menginap di salah satu hotel di Batam.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan pria DPO itu diamankan Selasa (4/2). Pengamanan dilakukan atas kolaborasi Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Kejari Batam, dan Kejari Surabaya.

"Kami telah mengamankan buronan yang masuk ke dalam DPO Kejari Surabaya atas nama Eddy Gunawan Tambrin di Hotel Lovina Inn Kota Batam sekitar pukul 18.00 WIB," kata Putu dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putu menjelaskan kasus yang melatarbelakangi penangkapan ini. Eddy Gunawan Tambrin selaku Direktur Utama PT Samudera Bahtera Agung (SBA) diketahui mengajukan kredit ke Bank Mandiri senilai Rp 172 miliar pada 2008. Dalam pengajuan itu Eddy menjaminkan belasan kapal kargo.

"Yang digunakan sebagai agunan 15 kapal kargo miliknya," imbuhnya

ADVERTISEMENT

Namun, di tahun 2010 kredit itu macet. Sementara sisa kredit Rp 90 miliar tidak dibayarkan. Ketika didalami Eddy diketahui justru menjual 15 kapal yang diagunkan itu. Sementara kredit ke Bank Mandiri belum lunas.

"Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah 'Turut Serta Melakukan Korupsi', sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2098 K/Pid.Sus/2016 tanggal 24 Juli 2017 yang menghukum terpidana penjara selama 10 tahun dan denda serta ganti kerugian negara Rp 36,4 miliar," ujarnya.

Usai diamankan, tim langsung membawa Eddy ke kota pahlawan untuk dijebloskan ke dalam penjara.

"Rabu (5/2), terpidana telah tiba di Surabaya dan telah dilakukan eksekusi ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo," tuturnya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads