Awal Mula Soendari Buron 11 Tahun gegara Jual Aset Pemkot Surabaya

Awal Mula Soendari Buron 11 Tahun gegara Jual Aset Pemkot Surabaya

Amir Baihaqi - detikJatim
Minggu, 28 Sep 2025 11:30 WIB
Soendari, DPO kasus korupsi aaset Pemkot Surbaya saat ditangkap petugas Kejari di Blitar
Soendari, DPO kasus korupsi aaset Pemkot Surbaya saat ditangkap petugas Kejari di Blitar (Foto: Dok. Istimewa/Kejari Surabaya)
Surabaya -

Soendari, buronan kasus korupsi aset Pemkot Surabaya selama 11 tahun akhirnya ditangkap kejaksaan. Perempuan 56 tahun itu ditangkap di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar pada Rabu (24/9).

"Soendari merupakan terpidana dalam perkara korupsi aset Pemkot Surabaya di Jalan Kenjeran Nomor 254. Ia telah lama masuk dalam DPO dan terus berupaya menghindari proses hukum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).

Lalu bagaimana awal kasus korupsi yang menjerat Soendari hingga masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 11 tahun?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus korupsi yang menjerat Soendari bermula saat menguasai dan menempati lahan milik Pemkot Surabaya seluas 537 meter persegi di Jalan Kenjeran Nomor 254. Lahan itu merupakan aset Pemkot sejak 1926.

Berdasarkan Besluit 4276, lahan yang dikuasai dan ditempati Soendari merupakan bekas kantor Kelurahan Rangkah yang sudah tak difungsikan lagi. Pada 2003, Soendari lalu membuat peta bidang atas tanah itu tanpa bukti kepemilikan sah.

ADVERTISEMENT

Di tahun 2004, lahan itu terkena proyek pelebaran akses menuju Jembatan Suramadu. Soendari saat itu kemudian mendapat tawaran ganti rugi bangunan sebesar Rp 116 juta.

Namun, Soendari malah menolak dan menggugat ke pengadilan. Kemudian pada tahun 2014, Soendari justru menjual lahan tersebut kepada Indra permata Kusuma dengan nilai lebih dari Rp 2,1 miliar. Ulah Soendari dinilai merugikan keuangan negara saat itu.

Atas dasar itu, perempuan asal Rangkah, Tambaksari itu dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang tuntutannya, Jumat 27 Juli 2018, jaksa menuntut Soendari dengan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Namun, pada sidang putusan pada Kamis, 30 Agustus 2018, majelis hakim PN Tipikor Surabaya yang dipimpin Agus Hamzah dan dua anggotanya Sangadi dan Bagus Handoko menjatuhkan vonis bebas.

Pada Senin, 17 Juni 2019 Mahkamah Agung (MA) kemudian menjatuhkan putusan kasasinya terhadap Soendari dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan pidana denda jika tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Putusan Hakim MA itu diketuai Dr. Suhadi SH. MH, Prof. Dr. Krisna Harahap SH. MH serta hakim ad hoc Prof. Dr. Abdul Latief SH. MH tersebut mengabulkan kasasi JPU pada perkara nomor 87/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Sby tanggal 30 Agustus 2018.

Atas putusan MA itu, Kejari Surabaya kemudian memburu terpidana Soendari. Ia kemudian ditangkap pada Senin (22/5/2025) sekitar pukul 11.15 WIB. Tepatnya di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Saat ditangkap, Soendari lantaran melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Saat itu Soendari melakukan perlawanan dengan berusaha melepas pakaiannya dan berteriak menolak ditangkap.

Namun petugas gabungan kejaksaan kemudian tetap menangkapnya dan dibawa ke rutan Kejari Blitar. Dari sana, Soendari lantas dijebloskan ke Lapas Surabaya di Porong, Sidoarjo untuk menjalani hukuman vonisnya.

Sebelumnya, Soendari, buronan kasus korupsi aset Pemkot Surabaya selama 11 tahun akhirnya ditangkap kejaksaan. Ia ditangkap di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya mengatakan, Soendari ditangkap tim Satgas Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung RI (SIRI). Satgas ini terdiri dari Kejari Kota Blitar dan Kejari Surabaya. Perempuan terpidana kasus korupsi itu ditangkap pada Rabu (24/9).

"Soendari merupakan terpidana dalam perkara korupsi aset Pemkot Surabaya di Jalan Kenjeran Nomor 254. Ia telah lama masuk dalam DPO dan terus berupaya menghindari proses hukum," kata Ajie Prasetya dalam keterangannya, Jumat (27/9/2025).




(ihc/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads