Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial YF (23), warga Kecamatan Tragah, akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan. YF sebelumnya sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2024.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan kasus ini bermula dari aksi pencurian di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Madura.
"Sebelumnya kami telah menangkap dan memproses tersangka pertama berinisial SL (35), warga Kecamatan Kwanyar, yang saat ini sudah menjalani persidangan dan divonis bersalah," ujar Hafid, Rabu (27/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku YF, sempat melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO. Setelah penyelidikan, tim Satreskrim berhasil melacak keberadaan YF. Tersangka akhirnya ditangkap di rumahnya pada Sabtu (23/8/2025).
"Tersangka ditetapkan sebagai DPO, sejak Desember 2024 lalu," ujarnya
Hafid mengungkapkan, saat diamankan pelaku YF mengakui perbuatannya mencuri motor bersama SL. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat milik korban. Serta satu unit Honda Vario yang digunakan pelaku dalam aksinya.
"Waktu ditangkap tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor bersama SL. Selanjutnya, pelaku kami amankan ke Mapolres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Hafid.
Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka YF residivis tindak pidana curanmor yang kerap menimbulkan keresahan masyarakat. Tersangka mengaku telah mencuri motor di tiga TKP yang berbeda.
"Aksi YF mencuri area Surabaya di dua TKP, dan satu TKP di Bangklan," pungkasnya.
(auh/abq)