Kemenangan Jawa Pos Usai PKPU Dahlan Iskan Ditolak Pengadilan

Round Up

Kemenangan Jawa Pos Usai PKPU Dahlan Iskan Ditolak Pengadilan

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Jumat, 22 Agu 2025 10:35 WIB
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2024) untuk menjalani pemeriksaan. Menteri BUMN periode 2011-2014 itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.
Dahlan Iskan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Surabaya -

Drama hukum antara Dahlan Iskan dan PT Jawa Pos memasuki babak baru. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan terhadap Jawa Pos resmi ditolak Pengadilan Niaga Surabaya. Meski begitu, pihak Dahlan mengaku tetap gembira dengan putusan ini dan bersiap menempuh gugatan perdata hingga uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengadilan Niaga Surabaya menolak permohonan PKPU yang diajukan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos. Majelis hakim menyatakan perusahaan media tersebut terbukti tidak memiliki utang.

Putusan dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby itu dibacakan pada 12 Agustus 2025 melalui sistem e-court oleh majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana. Dalam putusannya, Ega menilai seluruh dalil Dahlan Iskan tak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menyayangkan langkah hukum yang ditempuh Dahlan. Ia menyebut cara itu justru merugikan perusahaan.

ADVERTISEMENT

"Menurutnya, apa yang dilakukan itu tidak mengedepankan upaya-upaya yang mediatif dan kekeluargaan, namun malah memilih langkah yang sangat represif yang merugikan perseroan," ujar Sajogo, Kamis (21/8/2025).

Sajogo memastikan, PT Jawa Pos tidak memiliki utang kepada pihak manapun. Dengan begitu, dalil-dalil yang diajukan Dahlan dianggap keliru dan berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan.

"Kami berpendapat dalil-dalil yang keliru dan menyesatkan tersebut dapat berpotensi mencemarkan nama dan citra baik dari PT Jawa Pos, sehingga dapat menimbulkan kerugian akibat perbuatan melawan hukum," tegasnya.

Ia menambahkan, Jawa Pos tetap menghargai jasa semua pihak yang pernah menjabat di perusahaan, termasuk Dahlan Iskan. Namun, pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan yang dianggap beritikad buruk.

"Selain itu, kami juga akan mengambil sikap tegas dan mempertimbangkan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang dipandang perlu," imbuhnya.

Dalam amar putusan, pengadilan menolak PKPU Dahlan Iskan dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara Rp 3,38 juta. Salah satu alasan pengajuan PKPU adalah tuduhan adanya utang dividen PT Jawa Pos kepada Dahlan senilai Rp 54,5 miliar, serta utang kepada sejumlah kreditor lain. Namun, majelis hakim menyatakan dalil itu tak terbukti.

"Terungkap fakta hukum bahwa termohon PKPU (PT Jawa Pos) tidak sedang memiliki utang maupun fasilitas kredit dalam bentuk apapun kepada PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, PT Akcaya Press, dan PT Strategi Madani Utama," ujar hakim dalam pertimbangannya.

Majelis juga menegaskan, PT Jawa Pos telah membayarkan dividen yang dimaksud kepada Dahlan Iskan melalui RUPS yang sah.

"Pemohon PKPU (Dahlan Iskan) telah menerima seluruh dividen berikut bunganya secara langsung ke rekening yang bersangkutan," kata majelis hakim Ega.

Bahkan, majelis menyoroti adanya dugaan pelanggaran etika profesi advokat dalam pengajuan bukti laporan keuangan oleh kuasa hukum Dahlan. Dokumen itu dibubuhi tanda 'SANS PREJUDICE' yang bersifat rahasia sehingga tidak sah dijadikan bukti.

Meski kalah, pihak Dahlan Iskan menyebut tetap menghormati putusan pengadilan. Kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan kasasi.

"Kami bersikap tetap menghormati dan bahkan gembira atas putusan tersebut dan tidak akan melakukan upaya hukum keberatan, misal kasasi," ujar Boyamin.

Boyamin menekankan tujuan utama PKPU itu adalah memastikan apakah Jawa Pos sudah membayarkan dividen atas 20% saham milik Dahlan selama 2002-2015.

"Selama persidangan pihak Jawa Pos tidak mampu memberikan bukti pembayaran atas dividen tersebut. Kami gembira menyambut putusan tersebut karena telah tercapai tujuan untuk memastikan bahwa Jawa Pos belum membayar dividen atas 20% saham selama kurun waktu periode 2002 hingga 2015," ucapnya.

Pihak Dahlan pun berencana menempuh gugatan perdata di PN Surabaya dalam waktu dekat.

"Atas belum terbayarnya dividen tersebut, kami akan menempuh upaya gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam waktu sesegera mungkin," tegas Boyamin.

Selain itu, tim kuasa hukum Dahlan juga akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait istilah dalam UU PKPU dan Kepailitan.

"Kami juga akan menempuh upaya hukum uji materi/judicial review ke Mahkamah Konstitusi guna memaknai istilah 'sederhana' dan istilah 'kreditur lain' dalam Undang-Undang PKPU dan Kepailitan," jelas Boyamin.

Menurutnya, langkah itu bukan hanya demi kepentingan Dahlan, tetapi juga memberi kepastian hukum bagi pihak lain yang ingin mengajukan PKPU atau pailit.

"Selain untuk kepentingan Dahlan Iskan, upaya uji materi ini guna mempermudah semua pihak untuk mengajukan PKPU/pailit apabila mempunyai hak atas pembayaran atau piutang," tandasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Rencana Prabowo Tarik Utang Rp 781 T, Terbesar Setelah Pandemi"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads