Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap Jawa Pos resmi ditolak Pengadilan Niaga Surabaya. Pihak Dahlan Iskan pun buka suara.
Kuasa hukum Dahlan Iskan Boyamin Saiman menyebut bahwa pihaknya menghormati putusan Pengadilan Niaga Surabaya tersebut.
"Kami bersikap tetap menghormati dan bahkan gembira atas putusan tersebut dan tidak akan melakukan upaya hukum keberatan, misal kasasi," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Kamis (21/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Boyamin menegaskan, PKPU itu diajukan untuk memastikan apakah Jawa Pos sudah membayarkan dividen atas 20% saham milik Dahlan Iskan selama periode 2002 hingga 2015.
"Selama persidangan pihak Jawa Pos tidak mampu memberikan bukti pembayaran atas Deviden tersebut. Kami gembira menyambut putusan tersebut karena telah tercapai tujuan untuk memastikan bahwa Jawa Pos belum membayar dividen atas 20% saham selama kurun waktu periode 2002 hingga 2015," tegasnya.
Tak tinggal diam, Boyamin menyatakan pihaknya akan menggugat secara perdata ke PN Surabaya karena dividen yang belum terbayar.
"Atas belum terbayarnya dividen tersebut, kami akan menempuh upaya gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam waktu sesegera mungkin," ujarnya.
Boyamin menegaskan, 20% saham itu adalah hak Dahlan Iskan. Sebab, pada 2017, saham itu diserap seluruh pemegang saham Jawa Pos secara proporsional.
Bila periode 2002β2015 dianggap bukan milik Dahlan, maka proses penyerapan itu pun seharusnya dianggap tidak sah.
"Untuk itu kami akan meneruskan proses hukum berupa gugatan perdata untuk memperjuangkan hak Dahlan Iskan," kata Boyamin.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini untuk memperjelas sejumlah istilah dalam Undang-Undang PKPU dan Kepailitan yang selama ini kerap menjadi perdebatan.
"Kami juga akan menempuh upaya hukum uji materi/judicial review ke Mahkamah Konstitusi guna memaknai istilah 'sederhana' dan istilah 'kreditur lain' dalam Undang-Undang PKPU dan Kepailitan. Kedua istilah ini selalu menjadi perdebatan dalam sidang PKPU," jelas Boyamin.
Menurutnya, uji materi ini bukan semata untuk kepentingan Dahlan Iskan, melainkan untuk memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak yang ingin mengajukan PKPU atau pailit.
"Selain untuk kepentingan Dahlan Iskan, upaya uji materi ini guna mempermudah semua pihak untuk mengajukan PKPU/pailit apabila mempunyai hak atas pembayaran atau piutang," tandasnya.
(dpe/abq)