Sengketa antara Tabloid Nyata dan Jawapos dalam kasus kepemilikan PT Dharma Nyata Pers kembali bergulir. Kali ini, perkara perdata itu memasuki tahap pembuktian dari para pihak dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali ini Kuasa Hukum Nany Widjaja, yakni Richard Handiwiyanto dari Handiwiyanto Law Office mengajukan puluhan bukti tambahan. Dia sebutkan ada 31 bukti tambahan yang diajukan kepada Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Sutrisno.
Melalui kuasa hukumnya itu Nany Widjaja menyerahkan bukti surat yang menunjukkan bahwa dirinya berhak atas kepemilikan PT Dharma Nyata Press atau tabloid Nyata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami telah menyerahkan dokumen yakni tabloid Nyata, mulai edisi tahun 1991 sampai 2025. Semuanya, ternyata tidak pernah mencantumkan atau memberitahukan kepada masyarakat umum mereka (Jawa Pos dan Tabloid Nyata) satu grup dari awal," kata Richard, Rabu (30/7/2025).
Selaku pengacara penggugat dalam sidang perbuatan melawan hukum terhadap PT Jawa Pos, Richard menegaskan pelbagai bukti itu membuat semakin jelas fakta bahwa mulai dari penerbit, jajaran pengurus, hingga karyawan, tidak ada satu pun yang menunjukkan Tabloid Nyata bagian dari Jawa Pos.
"Jadi, sudah sangat jelas bahwa Nyata adalah perusahaan atau majalah yang berdiri secara independen," imbuhnya.
Sedangkan, turut tergugat, yakni Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya Mahendra Suhartono melakukan hal serupa. Mereka juga mengajukan bukti tambahan berupa tangkapan layar 2 perkara dari situs web sistem informasi penelusuranperkara (SIPP)PN Surabaya.
Kedua perkara yang dijadikan bukti itu yakni perkara bernomor register 625/Pdt.G/2025/PN SBY dan gugatan perbuatan melanggar hukum bernomor 625//Pdt.G/2025/PN SBY.
"Dokumen-dokumen yang kami serahkan tadi yang berkaitan dengan Jawa Pos, di mana dokumen-dokumen yang kami miliki semua berada di Jawa Pos. Sudah kami minta, tapi sampai saat ini tidak kunjung diberikan. Hingga munculnya gugatan permintaan dokumen tersebut kepada Jawa Pos," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Jawa Pos, yakni Kim Pentakosta tidak terlihat mengajukan bukti dalam persidangan tersebut. Setelah sidang, Kim membenarkan bahwa pihaknya memang tidak mengajukan bukti tambahan.
"Untuk hari ini dari kami tidak mengajukan bukti tambahan apapun ya," tuturnya.
(dpe/abq)