Kabar Nasional

Perjalanan Kasus Ronald Tannur dari Vonis Bebas Kini Dapat Remisi

Zunita Putri - detikJatim
Senin, 18 Agu 2025 11:45 WIB
Ronald Tannur (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Surabaya -

Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus kematian Dini Sera Afrianti mendapat remisi di momen HUT ke-80 RI. Ia mendapat remisi 90 hari setelah vonis bebasnya di PN Surabaya dianulir Mahkamah Agung dan diganti hukuman 5 tahun penjara.

Dilansir dari detikNews, Senin (18/8/2025), Ronald Tannur sempat membuat geger publik usai divonis bebas di pengadilan tingkat pertama, yakni di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, terungkap vonis bebas itu diberikan kepada Ronald karena tiga majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur itu menerima suap.

Singkat cerita, tiga majelis hakim itu, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, juga diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka juga sudah dijatuhi hukuman penjara karena dinyatakan terbukti menerima suap dari pengacara Ronald, Lisa Rahmat, untuk memvonis bebas Ronald Tannur.

Vonis Bebas Dianulir

Kemudian, pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur. MA akhirnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Berdasarkan situs MA, vonis 5 tahun penjara ke Ronald Tannur itu diketok oleh majelis hakim agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Ainal Mardiah serta Sutarjo pada Selasa (22/10).

Hakim menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas. MA juga menyebut kejaksaan dapat segera mengeksekusi Ronald Tannur.

Masuk Bui

Pada 27 Oktober 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Ronald Tannur atas putusan kasasi. Ronald Tannur akhirnya menjalani hukuman.

Ronald Tannur saat itu ditangkap di perumahan Victoria Regency Surabaya. Dia tidak berkutik saat didatangi petugas kejaksaan.



Simak Video "Video: Jaksa Minta Pembelaan 2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak"


(ihc/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork