Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dini Dapat Remisi HUT RI

Kabar Nasional

Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dini Dapat Remisi HUT RI

Muchamad Sholihin - detikJatim
Senin, 18 Agu 2025 08:30 WIB
Terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Ronald Tannur (Foto: Ari Saputra)
Surabaya -

Ronald Tannur anak eks Anggota DPR RI, Edward Tannur, terpidana kasus penganiayaan hingga tewas kekasihnya, Dini Sera Afrianti mendapat remisi HUT ke-80 RI. Ronald mendapat potongan tahanan itu bersama 1.555 warga binaan lainnya.

"Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, (yakni) Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto," sebut Kalapas Salemba Mohamad Fadil dalam keterangan tertulis, Senin (18/8/2025).

Fadil menambahkan, besaran remisi yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur dan lainnya mencapai 90 hari. Fadil menyebut, remisi diberikan karena warga binaan berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, hingga dinilai menurunnya potensi resiko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Data narapidana menarik perhatian publik yang tidak mendapatkan remisi, (yakni) Alwin Albar, Emil Ermindra. (Keduanya) status tahanan," kata Fadil.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 1.519 warga binaan atau narapidana (napi) di Lapas Salemba Jakarta mendapat remisi umum HUT ke-80 RI. Ribuan napi yang mendapat remisi dari berbagai tindak pidana, termasuk korupsi dan narkotika, kecuali kasus terorisme.

"Data warga binaan yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2025, berdasarkan tindak pidana, (diantaranya) jenis pidana narkotika 974 orang, human trafficking 2 orang, korupsi 16 orang, kriminal umum 512 orang dan pencucian uang 15 orang. Total 1.519 orang," kata Kalapas Kelas IIA Salemba M Fadil dalam keterangan tertulis, Minggu (17/8/2025).

Fadil mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat. Diantaranya berkelakuan baik, dengan bukti catatan tidak menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir dan mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.

Selain itu, warga binaan yang berhak mendapat remisi dinilai mengalami penurunan tingkat resiko dan sudah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan. Sedangkan untuk warga binaan kasus terorisme memiliki syarat tambahan mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar setia kepada negara.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Klik di sini.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads