8 Fakta Gus Nur Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Dapat Amnesti Prabowo

Auliyau Rohman - detikJatim
Kamis, 07 Agu 2025 10:15 WIB
Gus Nur datangi Kantor Bapas Malang. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terpidana kasus penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, dan UU ITE, bebas usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Ia tak lagi diwajibkan menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang.

Amnesti terhadap Gus Nur berlaku sejak 2 Agustus 2025. Dengan keputusan ini, kewajiban absen dan pendampingan hukum terhadap Gus Nur resmi dihentikan.

Berikut Fakta-fakta Gus Nur Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Usai Menerima Amnesti Presiden Prabowo:

1. Sudah Tak Wajib Lapor ke Bapas

Amnesti kepada Gus Nur diserahkan secara simbolis pada Rabu (6/8) oleh Bapas Malang.

"Hari ini masa bimbingan Gus Nur sudah kami akhiri sejak tanggal 2 Agustus 2025. Untuk simbolisnya, penyerahan Keppres dilakukan hari ini. Artinya, Gus Nur sudah tidak berkewajiban lagi melakukan absen di Bapas Malang," ujar Sofia kepada wartawan di Kantor Bapas Malang Jalan Barito, Rabu (6/8/2025).

2. Usulan Amnesti dari Rutan Surakarta

Bapas Malang menyebut amnesti ini berasal dari usulan Rutan Surakarta, tempat di mana Gus Nur sebelumnya ditahan. Salah satu kriteria yang mendasari pemberian amnesti adalah kasus hukum yang melibatkan dugaan pencemaran nama baik terhadap presiden.

"Usulan pemberian amnesti kan dari Rutan Surakarta saat beliau ada di Rutan Surakarta," ungkapnya.

3. Tetap Jalin Komunikasi dengan Bapas

Meski masa bimbingan telah berakhir, Bapas Malang berencana tetap menjalin kerja sama dengan yayasan milik Gus Nur untuk kegiatan pembinaan dan pencerahan.

"Kami akan bekerja sama terkait pemberian bimbingan kepribadian, karena beliau punya yayasan. Jadi komunikasi dengan Gus Nur tidak putus di sini," pungkas Sofia.

4. Amnesti Sudah Diproses Sejak Gus Nur di Rutan

Sementara itu, Gus Nur yang hadir di Kantor Bapas Malang mengungkapkan, proses amnesti sudah berjalan sejak dirinya masih berada di dalam rutan.

"Kabar ini (amnesti) sudah saya terima sejak di dalam (rutan). Bahkan, sudah berproses, sudah sidang TPP," kata Gus Nur.

Gus Nur bersyukur usai bebas, baca di halaman selanjutnya!



Simak Video "Video: Pengakuan Gus Nur Penyentil Ijazah Jokowi Usai Dapat Amnesti Prabowo"


(auh/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork