Polisi mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jatim sepanjang bulan Juli 2025. Dari 12 pelaku yang diamankan, ada keterlibatan satu anggota keluarga yakni ayah dan tiga anaknya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah jajaran polres setempat menerima laporan dari masyarakat.
Empat laporan berasal dari wilayah Kabupaten Malang, sementara tiga lainnya dari Kabupaten Pasuruan, Lumajang, dan Probolinggo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam menggunakan metode scientific crime investigation, kami berhasil mengamankan total 12 orang tersangka dari sejumlah wilayah," ujar Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (1/8/2025).
Ia merinci bahwa para pelaku beraksi di tujuh lokasi berbeda, yaitu di empat titik di Kabupaten Malang, satu titik di Kabupaten Pasuruan, satu titik di Kabupaten Lumajang, dan satu titik di Kabupaten Probolinggo.
"Para tersangka ini empat orang dari Kabupaten Malang, enam dari Kabupaten Pasuruan, dan dua dari Kabupaten Lumajang," beber Abast.
Lebih lanjut, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko menjelaskan modus para pelaku adalah menyasar sepeda motor yang diparkir di teras rumah, halaman parkir ruko, warung, dan bahkan pinggir sawah.
"Mereka memilih lokasi yang sepi, minim pengawasan, dan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan kunci ganda," jelas Widi.
Widi melanjutkan terkait peran-peran pelaku. Dalam satu kejadian di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang, dua orang pria berinisial RAR (41) dan AS (20) beraksi dengan cara mengambil motor yang diparkir di teras rumah. RAR diduga sebagai pelaku utama yang mengambil kendaraan, sementara AS berperan sebagai pengawas sekitar.
Dalam aksi lainnya di lokasi yang sama, AO (23) dan seorang anak berinisial MRS (17) juga terlibat. AO bertindak sebagai pelaku pencurian, sementara MRS mengawasi dan mengendarai motor curian.
Di lokasi lain di wilayah Pakis, Malang, seorang pria berinisial A (27) ditangkap usai mencuri motor yang diparkir di halaman apotek.
Sedangkan di Karangploso, dua pria asal Pasuruan yakni MS (45) dan AS (30), terlibat dalam pencurian motor di area parkir sebuah rumah makan. MS bahkan diketahui juga terlibat dalam pencurian motor di Lowokwaru, Kota Malang.
Sementara itu, di sebuah warung kopi kawasan Gempol, Kabupaten Pasuruan, tiga pria yakni RAN (27), K (40), dan IAP (27) beraksi bersama. Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam mengawasi dan mengambil motor dari lokasi.
Di wilayah Lumajang, seorang pelaku bernama UH (32) mencuri motor di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang. Ia juga diketahui beraksi di Probolinggo bersama MMI (27) dengan modus serupa, yakni mencuri motor yang diparkir di depan ruko.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur menambahkan terkait satu keluarga yang menjadi komplotan pelaku curanmor itu. Menurutnya, mereka telah beraksi di 17 TKP berbeda-beda di kawasan Kabupaten Malang.
"Orang tuanya ini memang beberapa kali melakukan dan belum pernah tertangkap. Memang ironis dalam melakukan aksinya melibatkan dua anaknya," tambah Jumhur.
Mereka pun berbagi peran secara sistematis yakni ayahnya yang memantau situasi, sementara anak-anaknya bertugas mencuri motor dari lokasi target.
Salah satu anak yang masih berada di bawah umur pun saat ini telah didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Rata-rata (hasil curian) dijual langsung kepada perorangan. Rata-rata di daerah pegunungan Pasuruan, Probolinggo. (Untuk penjualan lewat media sosial) kita masih kembangkan," kata Jumhur.
Tak hanya itu, polisi juga mendalami dugaan bahwa sebagian hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
"Salah satunya itu, (uang hasil curanmor untuk beli sabu), masih kami dalami," tukas Jumhur.
Dalam beberapa kasus tersebut, polisi berhasil menyita 17 unit sepeda motor dari berbagai merek, satu unit mobil pikap Granmax, satu unit ponsel Samsung, dan beberapa barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pidana Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Serta Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.