Seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Nanak bin Amir (34), asal Musirawas, Sumatra Utara, dilumpuhkan dengan timah panas oleh anggota Satreskrim Polres Ponorogo. Aksinya menggondol sepeda motor di wilayah Kelurahan Tambakbayan terekam CCTV dan sempat dikejar pemilik kendaraan.
Kapolres Ponorogo melalui Kasatreskrim AKP Imam Mujali membenarkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor yang merupakan residivis kambuhan.
"Memang benar, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka curanmor. Saat ini masih kami periksa," ujar Imam kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Imam, pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas karena pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
"Kita lakukan tindakan tegas karena pelaku sempat melawan saat akan ditangkap," tegasnya.
Imam juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang sudah empat kali keluar-masuk penjara dengan kasus serupa di wilayah Jawa Tengah. Kini, pelaku berpindah ke wilayah Jawa Timur, termasuk Ponorogo, karena aksinya sudah termonitor di daerah sebelumnya.
"Ini residivis empat kali di Jawa Tengah. Sekarang dia pindah ke Jawa Timur karena sudah termonitor di sana," bebernya.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, Nanak menyebut dirinya beraksi seorang diri. Ia naik bus dari Solo, lalu berjalan kaki dari satu kecamatan ke kecamatan lain untuk mencari sepeda motor yang kuncinya masih menempel.
"Modusnya naik bus dari Solo, lalu jalan kaki keliling kecamatan cari motor yang kuncinya masih menempel," jelas Imam.
Nanak juga mengaku bahwa motor hasil curiannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Beraksi sendiri. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Nanak saat diperiksa penyidik.
Sebelum mencuri di Ponorogo, Nanak mengaku sempat beraksi di Purwokerto. Saat menjalankan aksinya di Ponorogo, ia terekam CCTV saat mencuri motor di Jalan Astrokoro, Kelurahan Tambakbayan. Meski sempat dikejar pemilik motor, Nanak berhasil membawa kabur motor curiannya ke arah jalan raya.
Catatan kriminal pelaku menunjukkan bahwa ia bukan pemain baru. Nanak tercatat sudah tiga kali keluar masuk penjara atas kasus pencurian kendaraan bermotor.
"Mulai dari tahun 2016, 2017, dan terakhir 2024 dia dipenjara di Polres Magelang dengan vonis 1 tahun 3 bulan," ujar Imam.
Kini, polisi masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.
"Sementara itu dulu, nanti akan kita rilis lengkap setelah pendalaman," pungkas Imam.
(auh/hil)