Nasib dua tokoh nasional, eks Mendag Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, seketika berubah drastis. Di tengah proses hukum yang menjerat keduanya, Presiden Prabowo Subianto memberi kejutan dengan mengeluarkan keputusan abolisi dan amnesti.
Pemberian abolisi kepada Tom dan amnesti untuk Hasto menjadi babak baru dalam perjalanan kasus mereka yang sebelumnya menimbulkan polemik di ruang publik.
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tom Lembong dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula. Hakim menyatakan Tom bersalah dan tidak menemukan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf atas perbuatannya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," lanjutnya.
Tom juga dikenai denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, hakim tidak membebankan kewajiban membayar uang pengganti karena tak ada kerugian negara yang dihitung.
Tom Ajukan Banding, Kejagung Ikut Menyusul
Tak terima dengan vonis tersebut, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, langsung mengajukan banding pada 20 Juli.
"Iya banding, divonis satu hari pun dia akan banding," ujar Ari.
Ari berargumen kliennya tidak memiliki niat jahat dan tidak menimbulkan kerugian negara. Ia menyebut perkara ini seharusnya diuji lewat hukum administrasi negara, bukan pidana.
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga mengajukan banding atas putusan yang sama pada 22 Juli.
"Tentunya dalam waktu 7 hari semenjak diputus dari pengadilan, jaksa akan mengajukan sikap, pendapatnya, dan saya pastikan, karena saya pastikan jaksa dalam waktu dekat akan segera mengajukan banding juga, saya pastikan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Berita selengkapnya di halaman selanjutnya!
Simak Video "Video: Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong-Amnesti ke Hasto, Apa Bedanya?"
(hil/hil)