Camat Tulangan buka suara soal peristiwa penolakan pemakaman jenazah warga Perumahan Surya Kencana di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (16/12/2025). Ia menyebut, penolakan ini dipicu persoalan sengketa fasilitas umum (fasum) yang hingga kini belum tuntas.
Jenazah yang ditolak merupakan Khoiruddin (77), warga Perumahan Surya Kencana. Ia meninggal dunia pada Selasa malam sekitar pukul 18.30 WIB dan sempat dibawa ke RS Siti Fatimah pada pukul 19.37 WIB. Akibat penolakan tersebut, jenazah akhirnya dimakamkan di makam Praloyo.
Camat Tulangan Asmara Hadi mengatakan, yang terpenting saat ini adalah jenazah sudah dapat dimakamkan dengan layak. Ia menyebut, pihak kecamatan telah berupaya memfasilitasi persoalan tersebut sejak sebelum kejadian penolakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah jenazah sudah dimakamkan, itu yang paling penting. Kami tidak ingin menyalahkan siapa pun agar tidak menambah persoalan. Tujuan kami adalah menjaga situasi tetap kondusif," kata Asmara Hadi saat dihubungi detikJatim, Rabu (17/12/2025).
Asmara menjelaskan, persoalan bermula dari adanya perbedaan pandangan terkait status lahan yang selama ini digunakan sebagai makam. Menurutnya, lahan tersebut memang telah dimiliki, namun izin penggunaan lahan sebagai area pemakaman belum sepenuhnya tuntas.
"Informasi yang kami terima, izin makamnya belum ada. Ini yang kemudian menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Dari desa sudah memfasilitasi, pengadu dan terlapor sudah diundang, tetapi karena menyangkut bukti administrasi, seperti dokumen dari BPN, Perkim, hingga dasar hukum Pergub Nomor 7, maka tidak bisa diputuskan secara cepat," ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum kejadian penolakan, sudah ada kesepakatan sementara bahwa apabila ada warga yang meninggal dunia sebelum keputusan final keluar, maka proses pemakaman akan dikawal oleh aparat. Namun, dalam pelaksanaannya tetap terjadi penolakan dari warga.
"Kami sudah mengawal sejak pagi, tapi kalau tetap dipaksakan justru dikhawatirkan menimbulkan kericuhan. Oleh karena itu diputuskan untuk memindahkan pemakaman ke Praloyo," kata Asmara.
Sementara itu, Kapolsek Tulangan AKP Rizki Arif P. menyebut bahwa akar masalah sebenarnya bukan sengketa lahan makam, melainkan sengketa fasum yang sudah berlangsung cukup lama.
"Ini bukan sengketa lahan makam, tapi sengketa fasum. Di belakang perumahan itu dulunya ada saluran irigasi yang rencananya akan dijadikan akses jalan oleh desa agar warga tidak perlu memutar jauh, termasuk anak-anak sekolah," jelas Rizki.
Menurutnya, rencana tersebut mendapat penolakan dari salah satu pihak yang mengklaim area tersebut sebagai fasum perumahan, meskipun dari sisi desa lahan tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah.
"Mayoritas warga desa dan warga perumahan sebenarnya mendukung jika itu dijadikan jalan. Namun ada satu pihak yang bersikeras menolak. Persoalan ini sudah beberapa kali dimediasi, baik di tingkat desa maupun kecamatan, namun belum ada titik temu," ungkapnya.
AKP Rizki menambahkan, penolakan pemakaman merupakan buntut dari konflik fasum tersebut. Warga desa menolak pemakaman warga perumahan di TPU Desa Grogol karena persoalan yang belum terselesaikan.
"Mediasi sudah dilakukan, tapi belum ada kesepakatan final. Rencananya akan dibahas lebih lanjut dan dikoordinasikan ke tingkat yang lebih tinggi. Kami dari kepolisian tetap berupaya menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif," pungkasnya.
(irb/hil)











































