Kejutan Abolisi-Amnesti Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto

Kabar Nasional

Kejutan Abolisi-Amnesti Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto

Tim detikcom - detikJatim
Jumat, 01 Agu 2025 10:40 WIB
Tom dan Hasto.
Tom Lembong dan Hasto/Foto: 20Detik
Surabaya -

Nasib dua tokoh nasional, eks Mendag Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, seketika berubah drastis. Di tengah proses hukum yang menjerat keduanya, Presiden Prabowo Subianto memberi kejutan dengan mengeluarkan keputusan abolisi dan amnesti.

Pemberian abolisi kepada Tom dan amnesti untuk Hasto menjadi babak baru dalam perjalanan kasus mereka yang sebelumnya menimbulkan polemik di ruang publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Tom Lembong dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula. Hakim menyatakan Tom bersalah dan tidak menemukan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf atas perbuatannya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," lanjutnya.

Tom juga dikenai denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, hakim tidak membebankan kewajiban membayar uang pengganti karena tak ada kerugian negara yang dihitung.

Tom Ajukan Banding, Kejagung Ikut Menyusul

Tak terima dengan vonis tersebut, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, langsung mengajukan banding pada 20 Juli.

"Iya banding, divonis satu hari pun dia akan banding," ujar Ari.

Ari berargumen kliennya tidak memiliki niat jahat dan tidak menimbulkan kerugian negara. Ia menyebut perkara ini seharusnya diuji lewat hukum administrasi negara, bukan pidana.

Sementara itu, Kejaksaan Agung juga mengajukan banding atas putusan yang sama pada 22 Juli.

"Tentunya dalam waktu 7 hari semenjak diputus dari pengadilan, jaksa akan mengajukan sikap, pendapatnya, dan saya pastikan, karena saya pastikan jaksa dalam waktu dekat akan segera mengajukan banding juga, saya pastikan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Berita selengkapnya di halaman selanjutnya!

Hasto Divonis 3,5 Tahun Bui

Di kasus terpisah, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu berkaitan dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

Hakim juga menghukum Hasto membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Sejumlah buku milik Hasto yang sempat disita diperintahkan dikembalikan.

Namun, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku. Pandangan ini berbeda dengan tuntutan jaksa KPK.

Belum Putuskan Banding, KPK Siap Naik ke Tingkat Lebih Tinggi

Usai vonis, tim kuasa hukum Hasto belum memastikan apakah akan mengajukan banding.

"Masih belum diputuskan oleh Pak Hasto," kata kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Kamis (31/7).

Keputusan final akan diambil langsung oleh Hasto sebelum tenggat waktu yang ditentukan pengadilan.

Sementara itu, KPK sudah menyatakan niat untuk mengajukan banding.

"Kami dari kedeputian kita, kami juga sudah berdiskusi dengan JPU yang kita akan banding sejauh ini. Tapi itu baru kita ajukan (ke pimpinan) ya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Disetujui DPR, Presiden Beri Abolisi dan Amnesti

Puncak kejutan datang pada Kamis (31/7) malam. DPR RI menyetujui surat Presiden Prabowo tentang pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom dan Hasto dalam rapat konsultasi bersama pemerintah.

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," sambungnya.

Berita ini sudah tayang di detikNews, baca berita selengkapnya di sini!

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong-Amnesti ke Hasto, Apa Bedanya?"
[Gambas:Video 20detik]
(hil/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads