Jumlah tersangka kasus pertanian ganja di rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Dusun/Desa Mojongapit, RT 4 RW 2, Kecamatan/Kabupaten Jombang, bertambah menjadi empat orang. Dua tersangka baru merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi dalang bisnis budi daya ganja ini.
Hal itu disampaikan Edi Haryanto, pengacara dari LBH Rahmatan Lil Alamin. Ia ditunjuk Polres Jombang untuk mendampingi para pelaku selama diperiksa oleh penyidik. Menurutnya, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait budi daya ganja di Jalan Pakubuwono, Dusun Mojongapit, RT 4 RW 2.
Dua tersangka yang sudah dirilis polisi yaitu Rama Susanto (43), asal Surabaya yang kini berdomisili di Desa Tanjungtani, Prambon, Nganjuk dan Yulius Vasi (35), warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Ngoro, Jombang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dua orang tersangka baru merupakan pasutri yang tinggal di Perumahan Jombang Permai, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Suami berinisial RD alias Danto (48) asal Bantul, DIY, sedangkan istrinya berinisial IK asal Sidoarjo.
"Yang diamankan (oleh polisi) lima orang. Kabar terakhir yang jadi tersangka empat orang, satu orang diasesmen karena sekadar sebagai pemakai (ganja)," terangnya kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
Edi menjelaskan, RD diduga menjadi dalang sekaligus pendana bisnis pertanian ganja ini. Ia merekrut tersangka Rama dan Yulius untuk menanam dan merawat tanaman ganja di rumah kontrakan Jalan Pakubuwono, Dusun Mojongapit, RT 4 RW 2. Sedangkan istrinya disinyalir terlibat membantu melancarkan jalannya bisnis ini.
"Memang sudah sangat terencana, Si RD selaku dalang atau otak, meminta istrinya memesan barang (biji ganja) maupun menggaji karyawan untuk melaksanakan pekerjaan. Y dan R sebagai pekerja," ungkapnya.
Keempat tersangka, tambah Edi, telah ditahan di Rutan Polres Jombang. "Kami juga akan mengawal hak-hak mereka sebagai tersangka. Informasi terbaru dari penyidik, R (Rama) sudah mempunyai pengacara yang ditunjuk keluarganya," tandasnya.
Sebelumnya, Pertanian ganja di rumah kontrakan ini diungkap Polres Jombang dari penangkapan Yulius di Desa Cukir, Diwek, Jombang pada Minggu (14/12) sore. Karena Yulius membeli biji tanaman ganja.
Selanjutnya, Kapolres Jombang memimpin langsung penggerebekan rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Dusun/Desa Mojongapit, RT 4 RW 2 pada Senin (15/12) sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi meringkus Rama di dalam rumah ini.
Budi daya ganja di rumah kontrakan ini ternyata berjalan sejak Maret 2025. Mereka menggunakan biji-bijian ganja yang diimpor dari London, Inggris. Tanam perdana sekitar Maret lalu belum maksimal karena Rama dan Yulius menanam ganja di tempat terbuka, yaitu di halaman belakang rumah kontrakan.
Ketika itu, mereka memanen sekitar 1,7 Kg ganja dari sekitar 40 pohon ganja. Sebagian pohon sengaja mereka kembangbiakkan agar menghasilkan biji-bijian ganja untuk ditanam kembali. Polisi masih menyelidiki kemungkinan biji ganja dijual ke orang lain.
Rama yang dibantu Yulius menggunakan greenhouse untuk tanam berikutnya di rumah kontrakan yang sama. Greenhouse yang menempati kamar depan, kamar belakang, dapur dan halaman belakang rumah dilengkapi pendingin ruangan dan lampu tanning sebagai pengganti sinar matahari.
Hasilnya, 156 pohon ganja tumbuh subur pada 110 polibag di dalam greenhouse. Semuanya telah disita polisi sebagai barang bukti. Polisi juga menyita 5,3 Kg daun ganja basah hasil panen kedua, 4 toples fermentasi ganja dengan alkohol medis 96%, serta biji-biji tanaman ganja. Nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp 600 juta.
(auh/hil)











































