Bareskrim Polri membongkar praktik illegal minning batubara di IKN. Saat didalami, sebagian hasil bumi tersebut dikirim ke Surabaya melalui jalur laut.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaiffudin mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya muatan batubara yang dikemas menggunakan karung lalu dimasukkan ke dalam kontainer.
Saat didalami melalui serangkaian penyelidikan sejak 23 Juni 2025, polisi mendapati batubara yang diduga dari hasil pertambangan illegal itu dikirim ke Tanjung Perak Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Batubara dikirim ke Pelabuhan Tanjung Perak melalui Pelabuhan KTT. Asal usul hasil fosil tersebut adalah dari penambangan ilegal di kawasan Hutan Taman Raya Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar," kata Nunung, Kamis (17/7/2025).
Kemudian, polisi menerbitkan 4 Laporan Polisi (LP) dan memeriksa 18 saksi dari KSOP Kelas I Balikpapan, Operasional Pelabuhan PT. Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan, 3 Agen Pelayaran, Perusahaan-perusahaan pemilik IUP OP & IPP, para penambang, perusahaan jasa transportasi, hingga ahli dari Kementerian ESDM.
Kemudian, polisi menetapkan YH, CH, dan MH sebagai tersangka yang berperan sebagai penjual dan pembeli batubara.
"Modus operandi para tersangka yakni membeli batubara dari hasil kegiatan penambangan illegal yang berada dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, dimasukkan dalam karung dan disimpan di stockroom, kemudian dikirim menggunakan kontainer dan diangkut menuju Terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) dan dikirim ke Tanjung Perak Surabaya," ujarnya.
Setelah berada di Terminal Pelabuhan, ia memastikan kontainer batubara tersebut diberi dokumen resmi dari perusahaan pemegang izin usaha produksi (IUP). Dokumen resmi itu disiasati seolah batubara berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP atau bukan diperoleh dari aktivitas ilegal.
Hal senada disampaikan Wadirtipidter Bareskrim Polri Kombes Feby DP Hutagalung. Menurutnya, dari hasil pendalaman, batubara ilegal tersebut dijual secara retail ke berbagai pabrik di Surabaya.
Ia memastikan masih ada pabrik yang menggunakan batubara ilegal sebagai bahan bakar. Seperti pabrik pengolahan besi dan beberapa industri lain.
"Perusahaan yang terindikasi adalah MMJ dan BMJ," tuturnya.
Maka dari itu, ia menegaskan pihaknya tak hanya mengungkap proses penjualan dan kerusakan lingkungan saja. Namun, juga membongkar dari hulu ke hilir.
"Bareskrim Polri Unit Tipidter menyatakan akan memberantas jalur distribusi batubara ilegal dari hulu ke hilir dan menyelidiki konsumen yang membeli batubara ilegal untuk mengetahui apakah mereka mengetahui asal usul ilegalnya," tutupnya.
(pfr/hil)