Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan kedua pengedar yakni WW dan YN seorang ibu rumah tangga berinisial warga Desa Boreng, Kecamatan Lumajang.
Dari tangan pelaku YN, Polisi mengamankan barang bukti okerbaya sebesar 25.000 butir. YN mendapatkan barang tersebut dari jaringan sang suami yang saat ini menjalani hukuman kasus sama di lapas Sidoarjo.
Meski demikian, YN dan suaminya ternyata masih kerap berkomunikasi. Karena hal ini, suami YN masih bisa mengendalikan peredaran okerbaya di Lumajang melalui istrinya.
"Tersangka ini mendapatkan barang dari seorang napi yang menjalani hukuman di lapas. Pelaku masih berkomunikasi dengan suami untuk mengendalikan peredaran okerbaya," kata Alex saat press release, Rabu (16/7/2025).
Atas perbuatannya, pelaku YN kini dijerat dengan Pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023. Adapun ancaman maksimalnya 12 tahun pidana penjara.
"Tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Alex.
(auh/hil)