Kepala Lapas Tulungagung Ma'ruf Prasetyo mengatakan pembebasan napiter Margono, warga Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah itu dilaksanakan Selasa (15/7/2025) siang didampingi tim BNPT, Densus 88 Polri, Polres Tulungagung, Kodim 0807, BIN, dan perwakilan Pemda.
Pembebasan bersyarat yang diterapkan kepada Margono itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1090.PK.05.03 Tahun 2025.
"Margono telah melalui proses pembinaan dengan baik. Ia menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang positif, bahkan berperan dalam kegiatan keagamaan di dalam lapas," kata Ma'ruf, Senin (14/7/2025).
Sebelum keluar dari lapas, napiter terlebih dahulu telah mengikuti serangkaian kegiatan pembinaan dan deradikalisasi di dalam lembaga pemasyarakatan bersama BNPT. Selama ini, Margono dianggap memiliki perilaku dan sikap yang cukup baik.
"Yang bersangkutan aktif dalam berbagai kegiatan warga binaan. Dia juga ikut mengajar membaca Al-Qur'an bagi sesama warga binaan," ujarnya.
Ma'ruf menjelaskan salah satu indikator keberhasilan pembinaan napiter adalah kesediaan Margono berikrar setia kepada NKRI yang dilakukan pada 13 Maret 2025 bersama salah satu napi lainnya.
Rencananya, selama menjalani pembebasan bersyarat, Margono akan mendapatkan pendampingan yang akan dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klaten.
Sesuai data di LP Tulungagung, Margono terjerat kasus terorisme karena bergabung dengan Jamaah Islamiyah (JI) dan divonis 3 tahun penjara. Sebelum dibina di Lapas Tulungagung ia sempat menjalani pemidanaan di Rutan Cikeas.
(dpe/abq)