26 Tersangka Narkoba di Kota Batu Diamankan, 9 Restoratif Justice

26 Tersangka Narkoba di Kota Batu Diamankan, 9 Restoratif Justice

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Jumat, 23 Mei 2025 20:45 WIB
Polres Batu berhasil mengungkap 23 kasus narkotika
Polres Batu berhasil mengungkap 23 kasus narkotika (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Batu -

Pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Polres Batu. Terhitung sepanjang periode Januari-Mei 2025 ada sebanyak 23 kasus narkotika yang diungkap.

"Kami telah mengungkap 23 kasus narkotika dengan total 26 tersangka," terang Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Andi mengatakan bahwa upaya pemberantasan distribusi narkotika ini dilakukan sebagai bentuk upaya cipta kondisi dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) di Kota Batu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun rincian ungkap kasus yang telah dilakukan antara lain 2 kasus okerbaya dengan 2 tersangka, 14 kasus narkotika dengan 15 tersangka dan 7 kasus restorative justice dengan 9 tersangka.

"Dari jumlah tersebut, 12 kasus dengan 14 tersangka telah memasuki tahap II (pelimpahan ke kejaksaan). Sementara, 11 kasus dengan 12 tersangka masih dalam proses penyidikan," terang Andi.

ADVERTISEMENT

Andi menerangkan bahwa dari 26 tersangka yang diamankan memiliki rentan usia dari 19-30 tahun. Temuan ini cukup miris karena para tersangka tergolong masih muda dan dalam usia produktif.

Dari pengungkapan 23 kasus tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba dengan rincian shabu seberat 81,82 gram, Ganja 294,35 gram dan Pil koplo (Double L) sebanyak 4.982 butir.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 111, 112, dan 114 yang mengatur tentang kepemilikan serta peredaran narkotika golongan I.

"Selain itu, untuk kasus okerbaya, diterapkan pasal dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435, 436, dan 138 yang mengatur sanksi bagi peredaran obat keras tanpa izin," tandasnya.




(auh/abq)


Hide Ads