173 Botol Miras dan 28 Motor Brong Diamankan Polres Trenggalek

173 Botol Miras dan 28 Motor Brong Diamankan Polres Trenggalek

Adhar Muttaqin - detikJatim
Jumat, 27 Jun 2025 12:01 WIB
Cipta kondisi Polres Trenggalek
Operasi Cipta Kondisi Polres Trenggalek (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Menjelang bulan Suro atau Muharram, jajaran Polres Trenggalek mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba, minuman keras dan knalpot brong. Hasil ini merupakan upaya menciptakan kondisi aman dalam menyambut Muharram.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengatakan, dalam operasi rutin yang ditingkatkan, Satuan Reserse Narkoba mengungkap penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kecamatan Watulimo. Dalam perkara ini polisi menetapkan dua orang tersangka.

"Ada dua tersangka yang kami amankan, AND dan B keduanya warga Kecamatan Watulimo. Mereka ini satu jaringan," kata AKBP Ridwan Maliki, Kamis (26/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain tersangka polisi juga menyita barang bukti 1.128 butir pil dobel L yang dikemas dalam botol plastik. Barang berbahaya itu diedarkan di wilayah Kecamatan Watulimo dengan sasaran kalangan remaja dan dewasa.

Selain okerbaya, polisi juga mengintensifkan operasi pemberantasan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Trenggalek, hasilnya polisi mengamankan 173 botol miras dari berbagai merk dan ukuran.

ADVERTISEMENT

"Miras ini kami dapatkan dari 10 TKP, terutama kafe-kafe di wilayah Kabupaten Trenggalek," jelasnya.

Ridwan Maliki menambahkan, Satlantas Polres Trenggalek juga ikut mengintensifkan operasi penertiban lalu lintas menjelang bulan Suro. Hasilnya, 28 sepeda motor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek) kendaraan.

"Salah satunya menggunakan knalpot bising atau brong. Kendaraan-kendaraan kami lakukan penilangan dan penyitaan," jelasnya.

Upaya operasi rutin yang ditingkatkan ini sengaja dilakukan agar situasi tahun baru Hijriah dapat berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan kamtibmas yang berarti.

"Kami imbau masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran, jaga ketertiban di Trenggalek. Kami juga mengintensifkan patroli ke wilayah," jelasnya.

Sementara itu Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Sony Suhartanto mengatakan, seluruh kendaraan yang disita tersebut nantinya bisa diambil kembali oleh pemiliknya dengan beberapa syarat.

"Syaratnya sudah menjalani sidang tilang, kemudian pemilik kendaraan wajib mengganti dengan knalpot standar dan beberapa perlengkapan keselamatan lain yang tidak ada," kata Sony.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengatakan, untuk mengamankan perayaan tahun baru Hijriyah pihaknya menerjunkan 435 personel gabungan dari polisi, TNI dan berbagai unsur lain.

"Mari kita ciptakan Trenggalek yang aman dan kondusif," kata Ridwan.




(irb/hil)


Hide Ads