Tragis Terapis Mojokerto Dibunuh Pelanggan Bokek Saat Berhubungan Intim

Crime Story

Tragis Terapis Mojokerto Dibunuh Pelanggan Bokek Saat Berhubungan Intim

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 27 Jun 2025 15:30 WIB
Irwanto pelaku pembunuhan terapis di Mojokerto
Rumah pijat Berkah di Jalan Mlirip, Jetis, Kab Mojokerto lokasi pembunuhan wanita terapis (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojoketo -

M Irwanto tampak duduk di atas kursi roda saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota pada Jumat, 19 Februari 2021. Kursi roda itu digunakan karena kedua kaki pria 25 tahun itu ditembak polisi.

Kapolres Mojokerto Kota saat itu, AKBP Deddy Supriadi mengatakan Irwanto merupakan tersangka tunggal pembunuhan terapis pijat Ambarwati alias Santi (44) di rumah pijat Berkah Jalan Raya Desa Mlirip.

Setelah dikejar polisi selama sekitar 2 minggu, Irwanto terendus berada di Kecamatan Takeran, Magetan. Pria asal Kesamben, Jombang itu rupanya bersembunyi di rumah temannya semasa kecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ditangkap, tersangka mencoba kabur sehingga kami berikan tindakan tegas dan terukur sehingga melukai kaki kanan dan kirinya," kata Deddy saat itu.

Pembunuhan yang dilakukan Irwanto terhadap Linda terjadi pada Kamis, 4 Februari 2021. Saat itu, ia mendatangi rumah pijat Berkah sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengendarai motor BeAT nopol S 6110 OAG.

ADVERTISEMENT
Irwanto pelaku pembunuhan terapis di MojokertoPenampakan Irwanto pelaku pembunuhan terapis di Mojokerto setelah ditangkap (Foto file: Enggran Eko Budianto/detikJatim)

Irwanto sebenarnya sudah berkeluarga. Istrinya bahkan saat itu tengah mengandung anak pertamanya. Namun ia dan istrinya sedang pisah ranjang selama 2 bulan terakhir karena proses perceraian.

Lama tidak berhubungan intim, membuat Irwanto birahi. Namun pria pengangguran itu tak punya uang untuk menyewa jasa PSK seperti yang kerap dilakukannya. Ia lantas berniat jahat dan pergi ke rumah pijat.

Setiba di rumah pijat Berkah sekitar pukul 11.00 WIB, Irwanto disambut Santi dan temannya sesama terapis, Tatik (47). Irwanto lantas mem-booking Santi untuk melayaninya.

Janda asal Loceret, Kabupaten Nganjuk itu memijat tubuh Irwanto sekitar 30 menit. Selanjutnya Santi melayani Irwanto berhubungan intim sekitar 20 menit.

Puas, Irwanto lantas lanjut berhubungan intim sesi kedua. Saat itu lah, Irwanto langsung mengambil golok yang dibawa dari rumah. Senjata itu kemudian dihujamkan Irwanto ke tubuh Santi yang membelakanginya.

Irwanto tiga kali menebas tubuh Santi menggunakan golok. Perbuatan keji Irwanto pun ketahuan Tatik. Nahas, Tatik kemudian ikut ditebas. Akibatnya, Tatik luka sobek pada telinga dan pipi kiri.

Beruntung Tatik berhasil merebut golok. Sehingga Irwanto kabur dengan keadaan bugil karena tak sempat memakai bajunya hingga Desa Mlirip sekitar 500 meter dari lokasi rumah pijat dan baru memakai pakaiannya.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi. Saat melakukan olah tempat kejadian perkara, Santi dinyatakan tewas akibat tebasan golok Irwanto. Jenazahnya kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk diautopsi.

Meski sudah mengantongi identitas Irwanto sebagai pelaku tunggal, polisi ternyata mengalami kesulitan menangkapnya. Polisi bahkan sempat menyebar sketsa wajah Irwanto.

Usaha polisi kemudian membuahkan hasil. Persembunyian Irwanto diketahui di Magetan. Ia lantas ditangkap dikeler ke Mapolres Mojokerto Kota. Di hadapan penyidik, Irwanto mengakui semua perbuatannya.

"Memang sejak awal niat tersangka ini melakukan pembunuhan korban karena tidak mempunyai uang untuk membayar pijat plus-plus," terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota saat itu, AKP Rahmawati Laila.

Rabu, 7 Juli 2021, Irwanto selanjutnya diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto dan divonis 20 tahun pidana penjara. Majelis hakim menilai Irwanto terbukti melakukan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP. Vonis ini juga sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

Menyatakan terdakwa M Irwanto alias Wanto alias Togok tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata hakim ketua, Andi Naimmi Masrura Arifin saat membacakan amar putusannya.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.

(hil/abq)


Hide Ads