Yang Datang Cuma Bungkusnya Doang
Setelah berhasil menguasai sejumlah akun kredit pinjol, Anggraeni tidak memanfaatkannya dengan amanah. Dia malah menyalahgunakan kepercayaan warga kepadanya dengan mengkredit berbagai barang untuk keperluan pribadinya.
Kades Jatiarjo Muhammad Hudan Dardiri menyebutkan ada warga yang barang pesanannya tidak kunjung datang tapi ditagih untuk membayar pinjol. Bahkan ada juga korban yang cuma menerima bungkusnya saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak debt collector pinjol mendatangi rumah warga untuk menagih utang," ujarnya.
Salah satu warga yang menjadi korban, Rud (41), mengaku dirinya mengajukan kredit sebuah handphone kepada Anggraeni melalui NV. Namun dalam tagihan muncul 4 handphone.
"Harusnya setiap bulan saya membayar cicilan Rp 10 ribu, selama 12 kali. Akhirnya saya harus bayar tagihan Rp 638.818 setiap bulannya," kata Rud.
Korban Bukan Hanya di Satu Desa
Kades Jatiarjo Muhammad Hudan Dardiri pada Desember 2024 menyatakan bahwa korban penipuan oleh Anggraeni dan NV yang terdata saat itu mencapai 210 orang. Dari desanya sendiri jumlah korban saat itu mencapai 160 orang.
"Dari desa kami sudah ada 160 orang, sisanya dari desa lainnya," kata Dardiri pada 20 Desember 2024.
Warga yang mengadukan penipuan oleh Anggraeni mengaku mengalami kerugian yang bervariasi. Mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 70 juta. Rata-rata warga mengalami kerugian di kisaran Rp 20 juta sampai Rp 30 juta.
Kanit Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro menjelaskan Sebagian besar korban itu adalah emak-emak. "Korban mayoritas adalah perempuan dan ibu rumah tangga," kata Eko.
Kini, Anggraeni Kuswardani (26) telah diringkus. Polisi menetapkan ibu rumah tangga warga Lumajang itu sebagai tersangka kasus yang merugikan warga mencapai Rp 2,6 miliar. Kasus itu dilaporkan tanggal 10 Januari 2025. Setelah rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan tersangka.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti belasan unit ponsel, rekening bank atas nama tersangka, tangkapan layar percakapan WhatsApp, dan data dari akun-akun pinjaman online milik korban.
Perempuan itu akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan jaringan kejahatan yang lebih luas dalam kasus ini.
(dpe/hil)