Uang Korban Modus Pinjol Rp 2,6 M di Pasuruan Terancam Tak Kembali

Uang Korban Modus Pinjol Rp 2,6 M di Pasuruan Terancam Tak Kembali

Muhajir Arifin - detikJatim
Jumat, 09 Mei 2025 18:00 WIB
Tersangka penipuan modus kredit online ratusan orang di Pasuruan
Tersangka penipuan modus kredit online ratusan orang di Pasuruan (Foto file: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

Anggraeni Kuswardani (26), warga Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang, ditetapkan tersangka kasus penipuan kredit murah lewat pinjaman online (pinjol) terhadap 195 warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Pasuruan. Total kerugian korban mencapai Rp 2,6 miliar.

Polisi mengungkap uang hasil penipuan sudah habis untuk memenuhi kebutuhan hidup gaya foya-foya. Tersangka juga tidak punya aset yang akan digunakan untuk mengembalikan uang korban.

"Ya nggak bisa, sudah habis. Kalau uangnya dikelola buat bisnis mungkin masih ada. Jadi nggak ada aset sama sekali," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah kepada detikJatim, Jumat (9/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adimas juga menekankan bahwa jumlah Rp2,6 miliar merupakan total kerugian korban. Uang itu tidak semua masuk ke kantong tersangka. Platform-platform pinjol yang digunakan juga dapat untung.

"Rp 2,6 M itu kan kerugian korban. Aplikasi-aplikasinya kan juga untung. Jadi Tersangka paling dapat 30-40 persen," terang Adimas.

ADVERTISEMENT

Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus penipuan kredit murah lewat pinjaman online (pinjol) terhadap 195 warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Pasuruan. Polisi telah mengamankan seorang ibu rumah tangga bernama Anggraeni Kuswardani (26), warga Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang. Ia sudah ditetapkan tersangka.




(auh/abq)


Hide Ads