Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus penipuan kredit murah lewat pinjaman online (pinjol) terhadap 195 warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Pasuruan. Sejumlah korban mengapresiasi kinerja polisi.
Polisi telah mengamankan seorang ibu rumah tangga bernama Anggraeni Kuswardani (26), warga Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang diduga menipu ratusan korban hingga Rp 2,6 miliar. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka.
SA (43), salah satu korban mengaku lega pelaku telah ditangkap. Dia mengaku sangat dirugikan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sangat dirugikan. Terima kasih kepada polisi yang telah bertindak cepat," katanya, Jumat (9/5/2025).
Selain itu SMY (50), korban lainnya juga berharap keadilan ditegakkan. Bukan cuma itu, dia juga berharap uangnya bisa kembali.
"Akhirnya pelaku bisa diamankan. Semoga kami bisa mendapatkan kembali hak kami," terangnya.
Kanit Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro menjelaskan modus tersangka menawarkan kredit barang elektronik dengan iming-iming angsuran murah kepada warga. Setelah korban menyetor uang, barang yang dijanjikan tak pernah diterima.
"Korban mayoritas adalah perempuan dan ibu rumah tangga," terang Eko.
Polisi menyita barang bukti berupa kartu ATM atas nama tersangka, sepuluh unit handphone, satu unit televisi, satu unit freezer, satu kipas angin, dan sejumlah barang lainnya.
(dpe/abq)