Ratusan warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, mengaku menjadi korban penipuan kredit murah lewat pinjaman online (pinjol). Mayoritas korban adalah ibu rumah tangga dan perempuan dari berbagai kalangan.
Kepala Desa (Kades) Jatiarjo Muhammad Hudan Dardiri mengatakan hingga saat ini tercatat ada 210 warga yang mengadu jadi korban penipuan. Diperkirakan jumlahnya bertambah.
"Dari desa kami sudah ada 160 orang, sisanya dari desa lainnya," kata Dardiri, Jumat (20/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dardiri, berdasarkan keterangan warga, modus penipuan ini bermula dari iming-iming kredit murah untuk membeli beragam barang, mulai handphone, TV, laptop, dan lemari es. Pembelian barang-barang tersebut dilakukan melalui pinjol dengan menggunakan data pribadi korban sebagai debitur.
"Namun kredit ini malah mencekik warga karena banyak yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Misalnya jenis barang yang tertera dalam tagihan tidak sama dengan barang yang dipesan. Ada juga korban yang hanya pesan barang satu, namun tagihan ternyata harus membayar lebih dari satu barang," terangnya.
Menurutnya, ada warga yang barang pesanannya tidak kunjung datang, namun ditagih untuk membayar pinjol. Bahkan ada korban yang menerima bungkusnya saja.
"Banyak debt collector pinjol mendatangi rumah warga untuk menagih utang," ujarnya.
Berdasarkan keterangan warga, terduga pelaku penipuan berinisial AK (29), warga Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Sedangkan promosi kredit murahnya dilakukan seorang wanita berinisial NV yang berdomisili di desa setempat.
Modus yang dipakai dua terduga pelaku mendaftarkan dan membantu mengunduh aplikasi pinjol di handphone warga. Setelah itu, warga diminta mengirimkan kode one time password (OTP) ke terduga pelaku, AK.
Salah satu warga Rud (41), mengaku dirinya mengajukan kredit satu handphone. Namun dalam tagihan muncul empat handphone.
"Harusnya setiap bulan ia membayar cicilan Rp 10 ribu, selama 12 kali, akhirnya harus bayar tagihan Rp 638.818 setiap bulannya," kata Rud.
Warga mengaku mengalami kerugian bervariasi. Mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 70 juta. Sebagian besar berada di kisaran Rp 20 juta sampai Rp 30 juta.
Kasus dugaan penipuan ratusan warga ini sudah dilaporkan ke Polres Pasuruan. Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan laporan sudah masuk. Pihaknya akan segera menindaklanjuti.
"Kami akan tindaklanjuti laporan tersebut," katanya.
(abq/iwd)