Pasuruan kembali diguncang skandal penipuan berbasis digital. Ratusan warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, menjadi korban jebakan kredit murah lewat pinjaman online (pinjol). Janji manis cicilan ringan yang terdengar menggiurkan, ternyata hanya kedok untuk merampas data pribadi dan menggiring para korban ke jurang utang tanpa ampun.
Di balik aksi culas ini, seorang ibu rumah tangga berinisial AK, alias Anggraeni Kuswardani (26), warga Lumajang, kini harus berhadapan dengan hukum.
Kasus ini bermula sejak Januari 2025 saat ratusan warga Desa Jatiarjo ditawari kredit barang elektronik dengan angsuran super murah - jauh di bawah harga pasaran. Tawaran itu disebar langsung oleh tersangka AK, yang mengaku bisa membantu pengurusan pinjaman lewat sejumlah aplikasi pinjol, seperti Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya dengan menawarkan kredit barang elektronik dengan angsuran yang sangat murah, jauh di bawah harga pasaran," jelas Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Data Pribadi Dimanfaatkan untuk Mencairkan Pinjaman
Warga yang tergiur kemudian menyerahkan KTP dan data scan wajah untuk keperluan administrasi pinjaman. Namun tanpa sepengetahuan korban, data tersebut disalahgunakan tersangka untuk mencairkan dana pinjaman atas nama mereka.
"Tersangka juga mengarahkan korban agar seluruh kode pembayaran dikirim ke dirinya dengan alasan akan membantu melakukan pembayaran. Namun dalam kenyataannya, tersangka melarikan diri dan tidak membayar cicilan, yang kemudian menjadi beban tanggungan korban," papar AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Korban Mayoritas Perempuan dan Ibu Rumah Tangga
Satreskrim Polres Pasuruan menyebutkan bahwa mayoritas korban adalah perempuan dan ibu rumah tangga. Iming-iming cicilan murah dan barang cepat sampai jadi alasan para korban mudah percaya.
"Korban mayoritas adalah perempuan dan ibu rumah tangga," terang Kanit Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya sepuluh unit ponsel, kartu ATM atas nama tersangka, televisi, freezer, kipas angin, hingga tangkapan layar percakapan di WhatsApp dan data pinjaman dari aplikasi.
Kerugian Fantastis Rp 2,6 M, Uang Habis untuk Foya-foya
Total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp 2,6 miliar, berdasarkan empat laporan polisi yang masuk. Polisi menduga masih ada korban lain yang belum berani melapor.
Hasil kejahatan yang dikumpulkan tersangka disebut telah habis digunakan untuk memenuhi gaya hidup mewah dan konsumtif. Tersangka tidak memiliki aset bernilai untuk mengganti kerugian para korban.
"Ya nggak bisa, sudah habis. Kalau uangnya dikelola buat bisnis mungkin masih ada. Jadi nggak ada aset sama sekali," ungkap Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah.
Meski kerugian korban mencapai miliaran, tak semuanya masuk ke kantong tersangka. Pinjol sebagai platform juga tetap mendapat bagian keuntungan dari bunga dan denda yang berjalan.
"Rp 2,6 M itu kan kerugian korban. Aplikasi-aplikasinya kan juga untung. Jadi tersangka paling dapat 30-40 persen," jelas AKP Adimas Firmansyah.
Warga Apresiasi Kinerja Polisi
Sejumlah korban mengapresiasi pengungkapan kasus ini. SA (43), salah satu korban, menyampaikan rasa lega setelah pelaku berhasil diamankan.
"Kami sangat dirugikan. Terima kasih kepada polisi yang telah bertindak cepat," ucapnya.
Sementara SMY (50) berharap keadilan bisa ditegakkan, sekaligus berharap ada jalan agar uang mereka bisa kembali.
"Akhirnya pelaku bisa diamankan. Semoga kami bisa mendapatkan kembali hak kami," katanya.
AK resmi dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penipuan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan kejahatan lebih besar dalam kasus ini.
Kapolres Pasuruan turut mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran menggiurkan di era digital.
"Saat ini rawan penipuan, kita harus mawas diri, jangan mudah tergiur terhadap tawaran yang menggiurkan apapun itu. Sebaiknya hindari pola hidup konsumtif, mari hidup secara wajar dan fokus pada kebutuhan bukan keinginan," tegas AKBP Jazuli Dani Iriawan.
(irb/hil)