Akal Bulus Anggraeni Daftarkan Pinjol hingga 195 Orang Tertipu Rp 2,6 M

Akal Bulus Anggraeni Daftarkan Pinjol hingga 195 Orang Tertipu Rp 2,6 M

Denza Perdana - detikJatim
Sabtu, 10 Mei 2025 15:30 WIB
Tersangka penipuan modus kredit online ratusan orang di Pasuruan
Anggraeni, tersangka penipuan modus kredit online ratusan orang di Pasuruan. (Foto: dok. Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

Sebanyak 195 warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Pasuruan tertipu iming-iming kredit murah yang ditawarkan Anggraeni Kuswardani (26). Ada yang tidak dapat barang usai mengajukan kredit, tapi ditagih cicilan, ada yang cuma dapat bungkusnya saja dan tetap harus bayar cicilan.

Jadi sebenarnya, seperti apa modus kejahatan yang dilakukan Anggraeni hingga ratusan orang warga Desa Jatiarjo itu percaya begitu saja kepadanya dan tertipu? Simak akal bulus yang dilakukan Anggraeni, supaya di kemudian hari tidak ada lagi orang seperti dirinya yang berhasil menipu kita semua.

Akal Bulus Anggraeni Tipu 195 Warga Desa Jatiarjo, Prigen

Promosikan Pinjaman Murah Lewat Warga Lokal

Berdasarkan keterangan warga Desa Jatiarjo korban penipuan, Anggraeni yang merupakan warga Kecamatan Yosowilangun, Lumajang mempromosi kredit murah itu melalui seorang wanita berinisial NV yang berdomisili di desa setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka mengiming-iming warga dengan kredit murah untuk membeli beragam barang mulai handphone, TV, laptop, dan lemari es. Pembelian barang-barang itu dilakukan melalui pinjol dengan menggunakan data pribadi korban sebagai debitur.

"Namun, kredit ini malah mencekik warga karena banyak yang tidak sesuai kesepakatan awal. Misalnya jenis barang yang tertera dalam tagihan tidak sama dengan barang yang dipesan. Ada juga korban yang hanya pesan barang satu, namun tagihan ternyata harus membayar lebih dari satu barang," ujar Kades Jatiarjo Muhammad Hudan Dardiri.

ADVERTISEMENT

Diketahui bahwa aduan warga kepada Hudan ini sudah diterima sejak Desember 2024. Hampir setahun penipuan ini terjadi hingga akhirnya polisi berhasil menangkap Anggraeni.

Tawarkan Kredit Murah di Bawah Pasaran

Salah satu modus utama Anggraeni untuk menggaet warga agar mau dibantu mengajukan pinjaman adalah dengan menawarkan kredit yang sangat dengan cicilan jauh di bawah pasaran.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan lebih detail tentang modus tersebut. Anggraeni menawarkan kredit barang elektronik yang kelewat murah, jauh di bawah kredit yang ditawarkan di pasaran.

Dengan cara komunikasi tertentu, apalagi Anggraeni juga menggandeng seorang warga yang berdomisili di desa tempat para korban berada, warga akhirnya tergiur dan pelan-pelan mulai percaya kepada pelaku.

Padahal, bukan Anggraeni yang memberikan pinjaman, melainkan Anggraeni hanya mendaftarkan warga ke sejumlah aplikasi pinjaman online baik melalui Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater.

Warga Diminta Kirim Data Pribadi dan OTP

Kelihaian Anggraeni dan NV menyampaikan promosi berhasil meyakinkan warga bahwa mereka bisa membantu mengajukan kredit murah melalui pinjaman online. Sikap manis mereka berhasil meyakinkan warga dengan cara mendaftarkan data diri warga melalui aplikasi pinjol.

Bukan cuma itu, warga juga diminta untuk mengirimkan sejumlah persyaratan pinjol mengenai data pribadi mereka seperti scan KTP juga scan wajah untuk keperluan pengajuan pinjol kepada Anggraeni.

Termasuk juga setelah itu, warga juga diminta mengirimkan kode one time password (OTP) yang masuk ke ponsel masing-masing korban agar segera dikirimkan kepada Anggraeni.

"Tersangka juga mengarahkan korban agar seluruh kode pembayaran dikirim ke dirinya dengan alasan akan membantu melakukan pembayaran. Namun dalam kenyataannya, tersangka melarikan diri dan tidak membayar cicilan, yang kemudian menjadi beban tanggungan korban," ujar Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Yang datang cuma bungkusnya... Baca halaman selanjutnya.

Yang Datang Cuma Bungkusnya Doang

Setelah berhasil menguasai sejumlah akun kredit pinjol, Anggraeni tidak memanfaatkannya dengan amanah. Dia malah menyalahgunakan kepercayaan warga kepadanya dengan mengkredit berbagai barang untuk keperluan pribadinya.

Kades Jatiarjo Muhammad Hudan Dardiri menyebutkan ada warga yang barang pesanannya tidak kunjung datang tapi ditagih untuk membayar pinjol. Bahkan ada juga korban yang cuma menerima bungkusnya saja.

"Banyak debt collector pinjol mendatangi rumah warga untuk menagih utang," ujarnya.

Salah satu warga yang menjadi korban, Rud (41), mengaku dirinya mengajukan kredit sebuah handphone kepada Anggraeni melalui NV. Namun dalam tagihan muncul 4 handphone.

"Harusnya setiap bulan saya membayar cicilan Rp 10 ribu, selama 12 kali. Akhirnya saya harus bayar tagihan Rp 638.818 setiap bulannya," kata Rud.

Korban Bukan Hanya di Satu Desa

Kades Jatiarjo Muhammad Hudan Dardiri pada Desember 2024 menyatakan bahwa korban penipuan oleh Anggraeni dan NV yang terdata saat itu mencapai 210 orang. Dari desanya sendiri jumlah korban saat itu mencapai 160 orang.

"Dari desa kami sudah ada 160 orang, sisanya dari desa lainnya," kata Dardiri pada 20 Desember 2024.

Warga yang mengadukan penipuan oleh Anggraeni mengaku mengalami kerugian yang bervariasi. Mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 70 juta. Rata-rata warga mengalami kerugian di kisaran Rp 20 juta sampai Rp 30 juta.

Kanit Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro menjelaskan Sebagian besar korban itu adalah emak-emak. "Korban mayoritas adalah perempuan dan ibu rumah tangga," kata Eko.

Kini, Anggraeni Kuswardani (26) telah diringkus. Polisi menetapkan ibu rumah tangga warga Lumajang itu sebagai tersangka kasus yang merugikan warga mencapai Rp 2,6 miliar. Kasus itu dilaporkan tanggal 10 Januari 2025. Setelah rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan tersangka.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti belasan unit ponsel, rekening bank atas nama tersangka, tangkapan layar percakapan WhatsApp, dan data dari akun-akun pinjaman online milik korban.

Perempuan itu akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan jaringan kejahatan yang lebih luas dalam kasus ini.



Hide Ads