Anggraeni Kuswardani (26), warga Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang menipu 195 orang dengan modus modus pinjaman online (pinjol). Total kerugian korban mencapai Rp 2,6 miliar.
Kasus dugaan penipuan ini dilaporkan pada tanggal 10 Januari 2025. Setelah penyelidikan yang menyita waktu, polisi akhirnya menetapkannya sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah mengatakan uang hasil penipuan yang dilakukan tersangka sudah ludes. Uang itu digunakan tersangka untuk foya-foya.
"Iya (untuk foya-foya). Uang masuknya gampang, keluar gampang. Ternyata ditotal banyak," kata Adimas kepada detikJatim, Jumat (9/5/2025).
Adimas mengatakan jumlah Rp 2,6 miliar merupakan total kerugian korban. Tak hanya itum tersangka juga mendapat untung dari aplikasi pinjol yang digunakan para korban.
"Rp 2,6 M itu kan kerugian korban. Aplikasi-aplikasinya kan juga untung. Jadi Tersangka paling dapat 30-40 persen," terang Adimas.
Sebelumnya, ratusan warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, mengaku menjadi korban penipuan kredit murah lewat pinjaman online (pinjol). Mayoritas korban adalah ibu rumah tangga dan perempuan dari berbagai kalangan.
Kepala Desa (Kades) Jatiarjo Muhammad Hudan Dardiri mengatakan hingga saat ini tercatat ada 210 warga yang mengadu jadi korban penipuan. Diperkirakan jumlahnya bertambah.
"Dari desa kami sudah ada 160 orang, sisanya dari desa lainnya," kata Dardiri, Jumat (20/12/2024).
Menurut Dardiri, modus penipuan ini bermula dari iming-iming kredit murah untuk membeli beragam barang, mulai handphone, TV, laptop, dan lemari es. Pembelian barang-barang tersebut dilakukan melalui pinjol dengan menggunakan data pribadi korban sebagai debitur.
Simak Video "Video: Ingin Ajukan Pinjol untuk Kebutuhan Lebaran? Coba Pertimbangkan Hal Ini!"
(dpe/abq)