Cemarkan Nama Baik Bos MS Glow, Isa Zega Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 08 Mei 2025 16:34 WIB
Isa Zega saat menghadiri sidang putusannya di PN kepanjen Malang (Foto: Muhammad Aminudin.detikJatim)
Malang -

Terdakwa pencemaran nama baik, Adrena Isa Zega divonis penjara 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang. Ia dinilai terbukti melakukan pencemaran nama baik bos MS Glow, Shandy Purnamasari.

"Terdakwa Adrena Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata ketua majelis hakim Ayun Kristiyanto dalam amar putusannya, Kamis (8/5/2025).

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 10 juta kepada Isa Zega. "Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana penjara selama 2 bulan," tegas hakim.

Vonis penjara selama 3 tahun 6 bulan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut. Sebelumnya, ia dituntut jaksa 5 tahun pidana penjara.

Jarmoko, kuasa hukum bos MS Glow Shandy Purnamasari sekaligus pelapor dalam kasus ini menyatakan bahwa vonis yang diberikan kepada terdakwa Isa Zega dinilai belum cukup. Terutama mengembalikan mental, harkat dan martabat keluarga dan anak korban.

"Serta memulihkan kerugian materiil yang berakibat kepada proses bisnis yang dimiliki oleh korban yaitu MS Glow," ujar Jarmoko.

Meski begitu, Shandy Purnamasari beserta suaminya menyampaikan terima kasih kepada aparat penegakan hukum, mulai proses penyidikan, penuntutan sampai dengan peradilan.

"Korban dan Juragan 99 (suami Shandy) mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang mau peduli atas penegakan hukum untuk keadilan," ujarnya.

Seperti diberitakan, Isa Zega telah ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Sukun, Kota Malang sejak Selasa (11/2/2025) lalu. Penahanannya berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap bos MS Glow, Shandy Purnamasari.



Simak Video "Video: Klarifikasi Isa Zega soal Kabar Ditolak Jemaah Salat Tarawih di Lapas"

(dpe/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork