Isa Zega Optimistis Hakim Bakal Beri Vonis Bebas

Isa Zega Optimistis Hakim Bakal Beri Vonis Bebas

Hilda Rinanda - detikJatim
Selasa, 25 Mar 2025 18:20 WIB
Sidang Isa Zega
Isa Zega saat menjalani sidang di PN Kepanjen (Foto: Muhamad Aminuddin)
Malang -

Selebgram Adrena Isa Zega optimistis majelis hakim PN Kepanjen akan memberikan vonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik yang menyeret Bos MD Glow Shandy Purnamasari.

"Alhamdulillah saksi dari jaksa penuntut meringankan mami. Semoga Pak Hakim yang mulia, bisa memutuskan mami vonis bebas yang kedua kalinya," ujar Isa Zega kepada wartawan di PN Kepanjen, Selasa (25/3/2025).

Sidang digelar di ruang Garuda PN Kepanjen hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, satu di antaranya adalah Shandy Purnamasari Bos MS Glow.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang hari ini, sebagai terdakwa Isa Zega hadir didampingi kuasa hukumnya Pitra Romadoni Nasution dan Elsa Syarif.

Sidang Isa ZegaIsa Zega dan dua kuasa hukumnya (Foto: Muhamad Aminuddin)

Pitra mengatakan fakta persidangan membuktikan keterangan yang disampaikan saksi pelapor hanyalah asumsi belaka. Tidak terbukti adanya pencemaran nama baik maupun pemerasan yang dilakukan oleh Isa Zega.

ADVERTISEMENT

"Pelapor sendiri saja tadi tidak bisa membuktikan mana Shandy Purnamasari, kata nama Shandy Purnamasari itu yang dicemarkan. Dan mana kata MS Glow itu yang ditulis oleh Isa Zega. Tidak ada," ucap Pitra mendampingi Isa Zega.

Karena tidak adanya persesuaian itu, lanjut Pitra, pihaknya menganggap bahwa dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum premature.

Selain itu, menurut Pitra, dalam keterangan kedua saksi yang diajukan oleh pelapor yang bernama Riko Trie Saputra dan Sheila Martalita sama persis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Yang lebih gawatnya lagi, kedua saksi yang diajukan oleh yang bersangkutan. Atas nama Sheila Martalia dan Riko, BAP-nya sama, titik komanya semua. Aneh, masa dua orang yang berbeda manusia. Satu laki-laki dan satu perempuan keterangan titik komanya juga sama," ungkap Pitra.

Pitra pun semakin menyakini fakta persidangan telah membuka secara terang benderang tidak adanya bukti pemerasan maupun pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Isa Zega. Oleh karena itu, dirinya pun optimistis majelis hakim akan memberikan keadilan kepada Isa Zega.

"Insyaallah, kita optimis ya. Tuhan dan hakim akan memberikan keadilan yang baik. Karena dari fakta-fakta yang ada, tidak adanya kesesuaian antara pelaku dan saksi-saksi lainnya, dan bertentangan," tandasnya.

Sementara Elsa Syarif mengungkapkan Shandy Purnamasari hanya mecari simpati dan terlalu berlebihan hanya berdasarkan perasaan belaka.

"Jadi keterangan mereka itu hanya perasaan-perasaan. Padahal dia (Isa Zega) tidak pernah menyebutkan nama lengkap seorang, tidak pernah bilang orang hamil, tidak pernah bilang sumpah anaknya cacat. Jadi ini saya rasa untuk cari simpati aja, mereka lebay," pungkas Elsa Syarif.

Sidang perkara pencemaran baik ini akan dilanjutkan pada 10 April 2025 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum.




(hud/iwd)


Hide Ads