Selebgram Adrena Isa Zega menantang bos MS Glow, Shandy Purnamasari melakukan Sumpah Pocong dan Mubahalah. Tantangan itu demi membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Tantangan sumpah pocong atau mubahalah disampaikan Isa Zega di sela pembacaan surat pembelaan dalam sidang yang digelar di PN Kepanjen, Selasa (6/5/2025).
Sontak, suasana persidangan berubah riuh dengan apa yang disampaikan Isa Zega itu, hingga isak tangis Isa Zega tak terbendung saat membacakan pledoinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isa menyampaikan, dirinya tidak pernah melakukan pemerasan ataupun pengancaman terhadap bos MS Glow, Shandy Purnamasari. Tuduhan yang dihadapinya saat ini adalah dugaan pencemaran nama baik sesuai Undang-undang ITE Lasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27B.
"Saya ajak sumpah pocong, karena saya sudah tidak percaya jaksa. Hari ini juga, kalau dia (Shandy Purnamasari) bersedia, saya bersedia," ujar Isa Zega kepada wartawan usai sidang.
"Sumpah pocong memang adat istiadat, tetapi mubahalah ada dalam kitab suci Al Quran sesuai Surat Ali Imron Ayat 61," kata Isa Zega.
Isa Zega juga mengaku telah melayangkan surat ke Shandy Purnamasari soal ajakan Sumpah Pocong dan Mubahalah. Namun, langkah itu menurutnya belum direspons Shandy.
"Saya sudah layangkan surat (ajakan sumpah pocong) tapi tidak ditanggapi. Itu artinya apa? Anda bisa menilai sendiri," tegasnya.
Isa pun mengungkit, selama 42 tahun hidup, dirinya tidak pernah melakukan pemerasan. Tuduhan bahwa dirinya memeras Shandy Purnamasari padahal mulanya didakwa perkara pencemaran nama baik sangat disayangkan.
"Selama ini saya di-framing katanya telah nyumpahin anak-anaknya, mencemarkan nama baiknya. Tapi saya dituntut pasal pemerasan," kata Isa Zega dengan nada berapi-api.
"Selama 42 tahun saya hidup di muka bumi ini dan 25 tahun saya merantau, tidak pernah melakukan pemerasan," pungkasnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Adrena Isa Zega hukuman 5 tahun penjara, berdasarkan Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang nomor 11 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adrena Isa Zega, dengan pidana 5 tahun dengan denda pidana sebesar 10 juta. Subsider 2 bulan kurungan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah dakwaan tetap ditahan," ucap David saat membacakan tuntutan dalam sidang yang dipimpin Ayun Kristiyanto tersebut, Rabu (30/4/2025).
(dpe/hil)