Sengketa waris membuat enam bersaudara anak dari mendiang bos dealer mobil Honda tertua di Surabaya saling gugat. Bukan hanya gugatan perdata, mereka juga melakukan gugatan pidana.
Gugatan mula-mula datang dari Heru Tandyo, salah satu ahli waris terhadap PT Surya Agung Indah Megah (SAIM), perusahaan dealer mobil Honda tertua warisan orang tuanya sendiri. Gugatan terjadi karena saudaranya telah melebur tanah warisan ke dalam perusahaan.
Heru merasa tidak dilibatkan dalam proses balik nama tanah tersebut dan menduga telah terjadi pemalsuan tanda tangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan cuma itu, Heru juga menggugat 2 bidang tanah di Jalan Kranggan Surabaya. Tercatat, total nilai warisan yang disengketakan mencapai Rp 300 miliar. Dia juga meminta agar penyewaan atas aset sengketa dihentikan lalu hasil penjualan tanah itu dibagi secara adil kepada enam ahli waris.
Pengacara PT SAIM Billy Handiwiyanto buka suara. Menurutnya, gugatan yang diajukan Heru Tandyo terhadap PT SAIM memunculkan ironi yang sukar diterima keluarga.
Billy mengungkapkan, Heru adalah Komisaris Utama PT SAIM sekaligus pemegang saham perusahaan warisan almarhum ayahnya, Suryawan Tandyo. Menurutnya, tindakan Heru sebagai langkah yang menyakitkan dan kontradiktif.
"PT SAIM adalah legacy dari ayah klien kami. Tapi justru digugat oleh anaknya sendiri yang masih menjabat Komisaris Utama. Ini bukan hanya ironis, tapi juga melukai hati keluarga besar," kata Billy kepada detikJatim, Sabtu (3/5/2025).
"Ini bukan hanya gugatan yang lemah dasar hukumnya, tapi juga berpotensi merugikan perusahaan yang masih menjadi miliknya sendiri," sambungnya.
Dalam petitumnya, Heru meminta PT SAIM membayar kerugian Rp 900 juta karena menganggap tidak merespons somasi terkait 2 aset tanah warisan. Selain itu, Heru meminta pengadilan menyita 2 bidang tanah di Kranggan Surabaya serta memblokir rekening perusahaan.
Gugatan Sebelumnya Ditolak
Billy menegaskan, gugatan Heru sebelumnya dinyatakan tak diterima PN Surabaya. Kemudian dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi.
"Putusan banding justru menguatkan keabsahan Surat Keterangan Waris yang digunakan klien kami untuk balik nama tanah," sambungnya.
Billy menuturkan Rahayu dan Heru Tandyo belum menanggung bagian biaya mereka atas proses balik nama tanah yang disengketakan. Ia menilai keduanya diuntungkan sebagai ahli waris.
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Terkait gugatan Heru Tandyo yang terkait pemalsuan tanda tangan saat perpanjangan dan balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah warisan, Billy selaku kuasa hukum perusahaan dan 4 pemegang sahamnya menyatakan proses balik nama itu sah secara hukum.
Menurutnya, proses perpanjangan dan balik nama SHGB itu juga melibatkan semua ahli waris, termasuk Heru Tandyo.
"Dokumen yang digunakan adalah Surat Keterangan Waris yang sah dan mencantumkan semua ahli waris. Klien kami tidak pernah melakukan pemalsuan seperti yang dituduhkan. Justru proses perpanjangan SHGB dilakukan agar tidak merugikan seluruh ahli waris karena masa berlakunya hampir habis," ujarnya.
Billy menerangkan seluruh biaya proses perpanjangan, BPHTB, notaris, hingga PNBP balik nama ditanggung oleh kliennya. Nilai seluruh biaya proses perpanjangan itu sekitar Rp 1,6 miliar.
Pengacara muda itu menyebutkan Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo sebagai 2 dari 6 ahli waris belum mengganti kewajiban mereka yang masing-masing seyogyanya membayar Rp 271 juta.
Masih terkait tuduhan pemalsuan tanda tangan, Billy menegaskan hal itu keliru dan merugikan nama baik kliennya. Ia juga menyayangkan pemberitaan yang menyudutkan PT SAIM meski langkah perpanjangan SHGB yang dilakukan demi melindungi hak semua ahli waris.
Perihal selisih luas tanah 45 meterΒ² yang dipersoal penggugat, Billy memastikan hal itu bukan wewenangnya. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kalau ada selisih pengukuran, itu ranahnya BPN. Metode pengukurannya bisa saja berbeda," paparnya.
Ahli Waris Lain Buka Suara
Dikonfirmasi terpisah, Yakobus Willy memastikan 'semakin panasnya' harta peninggalan warisan dari Suryawan Tandyo. Menurutnya, harta warisan yang menjadi hak waris dari para ahli waris dinilai dihambat pembagian warisnya oleh 4 saudara ahli warisnya.
"Persoalan PT SAIM dengan Heru Tandyo selaku ahli waris dari Suryawan Tandyo adalah persoalan tanah dan bangunan serta gudang yang disewa PT SAIM untuk dihentikan sewa dan PT SAIM sudah tidak bayar sewa sejak tahun 2023 hingga sekarang," tutur Yakobus saat dikonfirmasi detikJatim.
"Ahli waris Heru Tandyo minta dikosongkan karena mau dijual secara lelang dan hasilnya dibagi 6 orang. Masing-masing berhak 1/6 bagian," sambungnya.
Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan, Yakobus memastikan ada konsekuensi hukum ke depannya. Menurutnya, pidana terkait dugaan pemalsuan tanda tangan tertuang di pasal 263 ada ayat 1 bagi yang melakukan pemalsuan dan ayat 2 ada yang menggunakan surat kuasa pengurusan dan lebih-lebih ada selisih perbedaan luasan tanah, maka harus ada persetujuan seluruh ahli waris.
"Saya minta SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Hak Tanah) atas tanah warisan oleh BPN, diminta surat kuasa seluruh ahli waris, ini kok aneh bisa balik nama waris? ngajukan perpanjangan dan ada perbedaan selisih luas bisa diproses? Tentunya kami bertanya besar ,ada apa ini? Apa ada udang di balik iwak peyek (ikan peyek)?" Tanya Yakobus.
Saudara Heru selaku ahli waris sebagai Turut Tergugat, sedangkan gugatan ditujukan kepada PT SAIM diminta hentikan sewa. Menurutnya, ahli waris selaku Penggugat atas 2 bidang tanah warisan seharusnya dijual secara lelang melalui KPKNL Surabaya.
"Itu yang digugat PT Surya Agung Indah Megah karena dihentikan sewa tidak mau dan tidak mau serahkan kepada ahli waris, sedangkan 5 ahli waris lain dijadikan turut tergugat," katanya.
(dpe/hil)