Lahan warisan mendiang Bupati Jombang periode 2013-2018 Nyono Suharli Wihandoko menjadi sengketa hingga berujung eksekusi. Namun, eksekusi oleh Pengadilan Agama (PA) Jombang ini menuai penolakan dari 2 putri Nyono selaku bagian dari ahli waris.
Lahan warisan mendiang Nyono mencapai 11.572 meter persegi, terdiri dari terbagi 7 bidang tanah di Desa Sukosari, Jogoroto, Jombang. Lahan ini menjadi rebutan antara istri kedua Nyono, Nanik Prastiyaningsih melawan 2 putri Nyono dari istri pertama, Devy Mutia Pishesha dan Thalia Virgina Putri Suharli.
PA Jombang akhirnya menggelar eksekusi lahan tersebut atas permohonan Nanik. Dasar hukumnya tak lain putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya nomor 353/Pdt.G/2024/PTA.Sby. Namun, eksekusi kali ini ditolak oleh kubu Devy dan Thalia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum mereka, Risti Setia Rahmawati menjelaskan, pihaknya menolak eksekusi karena tak sepakat dengan kebijakan pembagian warisan dari juru sita PA Jombang. Yaitu akumulasi luas lahan dibagi sesuai keputusan PTA Surabaya.
Pembagian ini membuat kliennya mendapatkan 177/384. Sedangkan Nanik mendapatkan hak 30/384 dari warisan mendiang Nyono. "Kami tidak setuju karena ketua (PA Jombang) memberikan putusan atas dasar pemberian manfaat aja, tidak melihat putusan yang senyatanya," jelasnya kepada wartawan di lokasi eksekusi, Rabu (23/4/2025).
Penolakan juga ditandai dengan tim kuasa hukum Devy dan Thalia hengkang dari lokasi eksekusi. Menurut Risti, pihaknya akan mengadukan eksekusi ini ke PTA Surabaya lantaran tak sesuai keputusan. Pihaknya menginginkan eksekusi dan pembagian dilakukan per bidang tanah warisan mendiang Nyono.
"Putusannya memang mendapatkan hak waris, tetapi tidak seperti itu, intinya tidak sesuai dengan putusan. Kalau sesuai putusan, dapatnya kan 30/384, yakni tiap bidang, atau setiap SHM dibagi sesuai dengan bagianya gitu. Di sini (Desa Sukosari) ada 7 bidang," terangnya.
Disi sisi lain, kuasa hukum Nanik, George Elkel berpendapat eksekusi waris oleh jurusita PA Jombang sudah sesuai putusan PTA Surabaya. Sesuai putusan pengadilan, kliennya berhak mendapatkan 30/384 dari luas lahan tersebut.
"Eksekusi itu kebijakan dari panitera, yang menyatakan daripada membongkar semua SHM lebih baik 1 atau 2 aja yang dibongkar untuk diberikan hak pada pemohon eksekusi. Tapi oleh termohon eksekusi ditolak," tandasnya.
(abq/iwd)