Kasusnya Segera Disidangkan, Ini Tampang Tersangka Arisan Bodong Gresik

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Jumat, 28 Mar 2025 06:00 WIB
Tersangka arisan bodong Gresik dilimpahkan ke Kejari Gresik (Foto: Jemmi Purwodianto)
Gresik -

Kasus arisan bodong di Desa Wadeng, Sidayu, Gresik segera memasuki meja hijau alias Pengadilan. Unit Tipidek Sat Reskrim Polres Gresik telah melimpahkan tersangka Retno Wulandari ke Kejari Gresik.

Sebanyak 82 orang menjadi korban Retno dengan total nilai kerugian mencapai Rp 1,7 miliar.

Saat digiring polisi menuju kejari, Retno lebih banyak menunduk. Dia juga menutupi wajahnya dengan masker dan tampak menyesali perbuatannya. Tidak banyak yang ia katakan ketika ditanya wartawan.

"Nanti saja," kata Retno singkat, Kamis (27/3/2025).

Kanit Tipidek Sat Reskrim Polres Gresik Ipda Luthfi Hadi menjelaskan, bahwa berkas perkara Retno telah lengkap. Polisi telah memasukkan keterangan saksi dan ahli sebagai dasar pertimbangan menyusun berkas dakwaan.

"Ada 9 orang korban yang membuat laporan secara resmi. Seluruhnya juga bersedia memberikan keterangan di persidangan nanti," bebernya.

Dia menambahkan, korban mengalami kerugian beragam. Rata-rata antara Rp 20 hingga Rp 40 juta.

"Mengaku terperdaya. Apalagi korban dijanjikan mendapatkan keuntungan Rp 21 juta dalam sekali undian," imbuh alumnus Akpol 2021 tersebut.

Kasipidum Kejari Gresik Bram Prima Putra mengatakan Retno akan ditahan selama 20 hari ke depan. Selama proses penahanan tersebut, tim jaksa terus mengebut proses penyusunan dakwaan.

"Barang bukti atas perkara arisan online dengan kerugian Rp 1,7 miliar," ungkapnya.

Retno didakwa pasal 378 KUHP tentang penipuan. Pengakuan Retno kepada jaksa, uang itu dipakai untuk membayar utang.

"Namun itu akan terus kami dalami lagi di persidangan," tegas Bram.



Simak Video "Video: Jadi Korban Arisan Bodong, Emak-emak di Sidoarjo Rugi Rp 13 M"

(dpe/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork