Polisi masih melakukan penyelidikan kasus arisan bodong di Sidayu, Gresik. Hingga kini, polisi sudah memeriksa sembilan saksi dari 82 korban arisan bodong.
"Kita sudah memeriksa sembilan orang sebagai saksi. Mereka semua merupakan korban yang mengalami kerugian masing-masing Rp 20 juta," kata Kanit Tipidek Satreskrim Polres Gresik Ipda Lutfi Hadi kepada detikJatim, Kamis (21/11/2024).
Lutfi menjelaskan, dalam waktu dekat, Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Gresik akan memanggil terlapor. Pihaknya akan meminta keterangan terlapor yang bernama Retno Wulandari, warga Desa Wadeng, Sidayu, Gresik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam waktu dekat kita akan panggil untuk dimintai keterangan. Nanti kita update lagi," tambahnya.
Lutfi menjelaskan, hingga saat ini polisi masih menerima laporan pengaduan masyarakat (LPM). Setelah menerima keterangan dari semua pihak, polisi akan melakukan gelar perkara.
"Setelah memeriksa terlapor, nanti kita gelarkan dulu. Mohon sabar dan menunggu hasil penyelidikan," pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 13 orang warga Desa Wadeng, Sidayu, Gresik mendatangi Polres Gresik. Belasan orang itu melaporkan arisan bodong yang telah merugikan 82 orang dengan total kerugian mencapai Rp 1,7 miliar.
Abdul Rohman, salah satu warga mengatakan, arisan itu sudah berjalan sejak 2021. Total peserta dalam arisan itu mencapai 142 orang dari berbagai desa yang berbeda di Gresik.
"Ada 142 orang yang ikut. Harusnya Juli 2024 lalu sudah selesai semua, tapi yang belum keluar hanya 82 orang," kata Abdul Rohman kepada detikJatim, Senin (4/11/2024).
Rohman menjelaskan, dalam arisan itu setiap orang dikenakan tarif Rp 150 ribu seminggu sekali. Pada setiap Minggu itu setiap anggota akan mendapatkan uang sebesar Rp 21.150.000.
"Bayarnya seminggu sekali. Besarnya 150 ribu, dapatnya itu sekitar 20 jutaan. Kadang 21 jutaan. Ini ada 82 orang yang belum menerima, kerugian total Rp 1,7 M," tambahnya.
Sebenarnya, kata Rohman, warga dan admin arisan itu sudah mengikuti mediasi pada 21 Juli 2024 lalu. Pelaku menjanjikan akan mengembalikan uang para peserta setelah 3 bulan.
(hil/iwd)