Puluhan Santri Protes Kejari Gresik Usai Kiainya Jadi Tersangka Korupsi

Puluhan Santri Protes Kejari Gresik Usai Kiainya Jadi Tersangka Korupsi

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Jumat, 13 Feb 2026 15:53 WIB
Puluhan santri datangi Kejari Gresik protes penetapan tersangka korupsi dana hibah 3 pengurus ponpes mereka.
Puluhan santri datangi Kejari Gresik protes penetapan tersangka korupsi dana hibah 3 pengurus ponpes mereka. (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik digeruduk puluhan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ibrohimi, Jumat (13/2/2025). Mereka memprotes penetapan tersangka dua kiai pengasuh ponpes dan seorang ketua santri terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2019.

Massa santri tiba sekitar pukul 10.00 WIB mengenakan busana serba putih. Mereka membawa sejumlah poster berisi tuntutan di antaranya 'Aksi Damai, Bebaskan Kiai Kami', 'Solidaritas Santri, Bebaskan Kiai', serta 'Periksa Kasi Pidsus Gresik'.

Para santri menuntut agar 3 tersangka berinisial MR selaku ketua santri, serta RKA dan MFR pengasuh ponpes dibebaskan. Hal ini seperti disampaikan perwakilan santri, Abdullah Syafi'i.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdullah menyebutkan bahwa proses penanganan perkara oleh Kejari Gresik dinilai tidak profesional. Ia menuding adanya intimidasi dan ancaman selama pemeriksaan berlangsung. Dia juga mempertanyakan konstruksi perkara yang digunakan penyidik.

Dia menyebutkan bahwa pengajuan dana hibah sejatinya sudah dilakukan sejak 2018 oleh almarhum KH Wafa untuk kebutuhan pembangunan asrama santri. Namun karena kebutuhan mendesak, pihak pondok lebih dulu membangun gedung menggunakan dana kas mandiri dan swadaya masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Pembangunan sudah berjalan dan menelan biaya lebih dari Rp1 miliar. Sementara dana hibah baru cair pada November 2019 tanpa pemberitahuan sebelumnya," ujarnya.

Menurutnya, dana hibah itu kemudian dialokasikan untuk pembangunan fasilitas pesantren lainnya. Ia mengibaratkan kondisi itu seperti bantuan yang datang terlambat setelah kebutuhan utama sudah terpenuhi secara mandiri.

Dalam aksi itu, para santri juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap para tersangka dan menyatakan siap bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum.

"Kami siap membuktikan di pengadilan nanti. Tapi kami memohon penangguhan penahanan karena beliau-beliau adalah guru yang sangat dibutuhkan oleh santri," katanya.

Pantauan detikJatim, hingga sekitar pukul 14.00 WIB puluhan santri yang sedang berunjuk rasa itu masih bertahan di halaman kantor Kejari Gresik menggelar istigasah dan selawatan secara bergantian.

Sebelumnya, Kejari Gresik menetapkan 3 orang sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2019. Mereka adalah Kiai RKA dan Kiai MZR, serta seorang Ketua Santri berinisial MFR.

Ketiganya diduga menyalahgunakan penggunaan dana hibah yang diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas asrama putri. Uang hibah senilai Rp 400 juta itu malah dipakai untuk membeli dua bidang tanah atas nama pribadi.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads