Berkas perkara Jan Leon, mantan pengurus Perbakin Surabaya yang menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap atlet perempuan di bawah umur, dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik Polrestabes Surabaya kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk proses tahap II.
Kasintel Kejari Surabaya Emanuel Yogi Budi Aryanto mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Umum telah menerima pelimpahan tersangka Jan Leon beserta barang bukti dari penyidik PPA Polrestabes Surabaya.
"Tersangka atas nama tersangka JL dari Penyidik PPA Polrestabes Surabaya. Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," kata Yogi dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, Kejari Surabaya akan menunjuk JPU yang menangani perkara Jan Leon. Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan.
"JL diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu hotel di Surabaya pada bulan Maret 2026. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya menunggu persidangan di PN Surabaya," ujarnya.
Jan Leon saat ini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya sambil menunggu proses persidangan. Perkara tersebut selanjutnya akan diuji di pengadilan untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.
