Antoni (ANT), terdakwa perkara penipuan berkedok Surat Keterangan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) palsu digelar perdana Pengadilan Negeri Gresik. Dalam siidang agenda dakwaan itu, ia dijerat pasal berlapis.
Pantauan detikJatim di ruang sidang, pria 46 tahun itu tampak hanya tertunduk lesu. Ia juga pasrah dan memilih tidak menggunakan haknya menempuh eksepsi atau bantahan atas dakwaan tersebut.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin mengatakan terdakwa dijerat Pasal 391 KUHP atas pemalsuan Surat Keterangan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di sejumlah instansi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu setidaknya Februari 2024 hingga 2026," kata Imamal, Senin (13/7/2026).
Dalam dakwaan tersebut, Imamal menyebut terdakwa mematok harga SK palsu sekitar Rp 100-350 juta. Setidaknya terdapat 14 korban yang termakan tipu muslihatnya.
"Para korban melakukan pembayaran bertahap secara tunai maupun transfer.
Mayoritas transaksi menggunakan rekening milik istri terdakwa, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 1,5 miliar" jelasnya.
Selain pasal pemalsuan, JPU juga mendakwa terdakwa dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Dalam kasus tersebut, terdawka memanfaatkan nama pejabat Pemerintah Kabupaten Gresik dan kedudukan palsu untuk menipu korban.
"Terdakwa mencatut nama pejabat di instansi pemerintahan Kabupaten Gresik untuk memperdaya korban," jelasnya.
Mendengar dakwaan JPU, terdakwa hanya bisa pasrah dan tidak membantahnya. Bahkan, dia juga tidak menggunakan haknya untuk melakukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan JPU.
"Seluruhnya benar, saya siap bertanggungjawab," kata Antoni.
Hakim Ketua Donald Everly Malubaya pun menunda sidang tersebut pada pekan depan. Pihaknya meminta JPU menghadarikan saksi-saksi untuk membuktikan perbuatan terdakwa. Mulai dari saksi korban, saksi perantara, hingga saksi dari pihak BKPSDM.
"Langsung pada pokok perkara. Untuk melakukan pembuktian terhadap pasal-pasal yang didakwakan, " tandasnya.
Kasus ini bermula saat seorang wanita berinisial SE viral karena menjadi korban penipuan surat keputusan (SK) palsu aparatur sipil negara (ASN) di Gresik, Jawa Timur. Padahal SE telah berseragam dinas rapi saat memasuki halaman kantor Bupati Gresik.
Momen itu terjadi pada Senin (6/4) pagi. Namun belakangan diketahui, SK pengangkatan PNS yang ia bawa ternyata palsu. Dari situ, kemudian kasus itu terungkap dan melaporkan ke polisi.
Polres Gresik kemudian menetapkan Antoni sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen SK ASN di Pemkab Gresik. Pria 46 tahun warga Kecamatan Cerme, Gresik ditangkap saat kabur ke Kalimantan dengan membawa istri dan anaknya setelah kasus ini viral.
Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah
Selannjutnya, polisi kemudian menetapkan Agus Priyono yang merupakan ASN yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik menjadi tersangka. Agus ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada 29 Juni 2026.
