2 Tersangka Korupsi Hibah KONI Solo Ditahan!

2 Tersangka Korupsi Hibah KONI Solo Ditahan!

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 31 Agu 2026 21:56 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Ilustrasi tahanan. Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky
Solo -

Kejari Solo sudah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Solo. Keduanya kini menjalani penahanan.

Para tersangka tersebut adalah LK selaku Ketua KONI Kota Solo periode tahun 2021-2025, dan TAR selaku Bendahara KONI Kota Solo periode tahun 2021-2025.

Kepala Kejari Solo, Supriyanto, mengatakan penyidik telah menyelesaikan proses penyidikan. Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menganggap berkas perkara lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Update hari ini tadi, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka LK, berkas tersendiri. Dan tersangka atas nama insiial TAR, jadi ada dua berkas perkara. Tadi telah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada JPU (tahap II)," kata Supriyanto, kepada awak media di Kejari Solo, Senin (31/8/2026).

Dia menjelaskan, dalam kasus ini nilai kerugian negara sebesar Rp 1.052.822.120. Dalam proses penyidikan, tersangka telah mengembalikan kerugian negara tersebut sebesar sekitar Rp 400 juta, dan uang tersebut telah disita sebagai barang bukti.

ADVERTISEMENT

Terhadap kedua tersangka tersebut oleh JPU dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan (Rumah Tahanan Negara) selama 20 hari terhitung tanggal 31 Agustus 2026 sampai 19 September 2026 di Rutan Klas 1 Solo.

"Terhadap tersangka pada hari ini dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari kedepan," ucapnya.

Setelah Tahap II ini, selanjutnya JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk dilakukan proses persidangan.

Terhadap para tersangka disangka melanggar pasal 603 jo pasal 20 huruf c KUHP jo pasal 18 UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor, Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Solo mencium dugaan penyelewengan dana hibah tahun anggaran 2021-2024, yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Pada pemeriksaan awal pihak berhasil mengamankan uang Rp 320 juta sebagai barang bukti. Dalam perkembangannya, Kejari Solo kembali menyita sejumlah uang.

"Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi hibah dana KONI yang ditangani Kejari Solo sudah hampir selesai, kita memeriksa 90 persen saksi. Dan hasil perhitungan kerugian negara sudah kita terima dari BPKP Jateng," kata Supriyanto, kepada awak media, Kamis (25/6/2026).

"Barang bukti uang yang kita sita kemarin Rp 320 juta, dan ini kita menambah menyita Rp 35 juta terkait perkara yang sedang disidik," imbuhnya.



(alg/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads