Polisi Panggil 3 Pihak Soal Dugaan Sumur Minyak Sukowati Cemari Sungai

Ainur Rofiq - detikJatim
Kamis, 27 Feb 2025 18:43 WIB
Sukowati Field Pad B yang diduga mencemari sungai irigasi warga dengan limbah solar. (Foto: Ainur Rofiq/detikJatim)
Bojonegoro -

Limbah dari dalam area pengeboran minyak di Sukowati Field Bojonegoro diduga mencemari irigasi yang mengaliri sawah warga di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas. Penyidik Dirkrimsus Polda Jatim memanggil sejumlah pihak terkait dugaan pencemaran tersebut.

Saat ini Polda Jatim sedang menyelidiki adanya dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup di Sukowati Field. Tindak pidana itu mengarah pada dugaan adanya pihak yang tidak melakukan pengelolaan limbah B3 sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan.

Pidana itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dan/atau Pasal 99 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 60 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diubah dengan UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media Lingkungan Hidup tanpa izin.

Informasi yang didapatkan detikJatim, sejumlah pihak yang dipanggil dan sudah hadir untuk diperiksa di ruangan Unit III Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Jatim sejauh ini ada 3 pihak. Perwakilan dari vendor rekanan Pertamina EP Sukowati, salah satu petani terdampak limbah, dan Kepala Desa Ngampel.

Kades Ngampel, Purwanto saat dikonfirmasi detikJatim membenarkan bahwa pihak Pemdes telah memenuhi panggilan bersama para pihak lainnya.

"Ya mas, hari ini. Ini saya dimintai keterangan di kantor Krimsus Polda sama Pak Pamuji," ujar Purwanto melalui pesan WhatsApp, Kamis ( 27/2/2025).

Senada dengan Kades Purwanto, salah satu perwakilan rekanan dari Pertamina EP Sukowati, Karyono juga membenarkan bahwa dirinya telah mendapat surat panggilan dan telah memenuhi panggilan pemeriksaan itu.

"Iya ini ada beberapa teman rekanan yang juga dipanggil.Ada dari TMMJ, PDSI, RJA. (Mereka) dimintai keterangan dugaan limbah yang ramai beberapa waktu lalu," kata Karyono.

Sementara itu, detikJatim telah berupaya mengonfirmasi 2 orang perwakilan humas Pertamina EP Sukowati terkait ada tidaknya pihak Pertamina EP Sukowati yang dipanggil ke Polda Jatim. Hingga sore ini keduanya belum merespon pertanyaan melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, gaduh dugaan pencemaran limbah ini mencuat setelah beberapa warga menyebutkan adanya limbah yang mencemari sungai irigasi ke sawah hingga beberapa tanaman di sekitar sungai itu mati. Namun pihak PEP Sukowati mengklaim itu bukan limbah namun hanya ceceran solar dari genset milik salah satu rekanan.

Pihak Pertamina EP Sukowati telah melakukan pembersihan hingga perbaikan lokasi kolam limbah dan area di pad B Sukowati Field yang berdekatan dengan pagar pembatas dari seng dengan alat berat dan truk hingga larut malam. Ini dilakukan sebelum tim DLH dan Polda Jatim datang mengambil sampel.



Simak Video "Video Sujito Bacok 3 Jemaah Salat Subuh: 1 Tewas, 2 Kritis"

(dpe/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork