Polres Pasuruan Kota menetapkan 4 tersangka kasus dugaan penipuan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pasuruan. Komplotan ini ternyata juga beroperasi di Lampung.
Para tersangka yakni MH (50), perempuan, warga Perumahan Karya Bakti, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan; MB (48), warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan; AI (62), Desa Bajangan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan; HI (55) dan HP (55), warga Jl Haji Ung, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Mereka diamankan saat menggelar bimbingan teknis dan sosialisasi program MBG kepada sejumlah pelaku UMKM di Aula Lesehan Apung Kampoeng Gedang Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Kamis (30/1/2025). Peserta sosialisasi sekitar 17 UMKM di wilayah Pasuruan, Malang dan Sidoarjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka sebenarnya sudah menyiapkan kegiatan serupa di wilayah Kecamatan Kejayan. Namun kegiatan itu batal karena mereka keburu diamankan petugas.
"Bahwa pelaku juga sudah menarik biaya dari UMKM daerah Lampung dan rencananya akan mengadakan di daerah Lampung," kata Iptu Choirul Mustofa, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Senin (3/2/2025).
Para pemilik katering di Lampung juga sudah mentransfer uang ke rekening tersangka MH. Barang bukti uang senilai Rp. 5,2 juta yang merupakan uang transfer dari para pemilik katering di Lampung diamankan dari rekening MH.
Pengungkapan kasus ini berkat sinergi TNI-Polri. Sebelumnya, Kodim 0819 Pasuruan melaporkan 5 orang yang tengah melakukan sosialisasi dan program makan bergizi gratis (MBG) di Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Mereka dilaporkan karena diduga melakukan penipuan para pelaku usaha katering. 4 dari 5 orang itu ditetapkan sebagai tersangka.
(abq/iwd)