Polres Pasuruan Kota menetapkan 4 tersangka kasus dugaan penipuan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pasuruan. Para tersangka sudah ditahan.
"Kami sudah tetapkan 4 tersangka dan sudah kami lakukan upaya penahanan," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Sabtu (1/2/2025).
Keempat tersangka itu terdiri dari 3 pria berinisial HPN (46) A (55) dan M (46), serta seorang perempuan berinisial M (45).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Choirul mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah.
"Masih bisa berkembang dan masih kita analisa keterangan-keterangan para saksi apakah ada pihak selain 4 tersangka atau tidak," jelas Choirul.
Meski demikian, polisi belum mengungkapkan secara rinci motif di balik penipuan tersebut.
"Untuk lengkapnya akan kita rilis dalam waktu dekat," tambahnya.
Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana penipuan secara bersama-sama.
Sebelumnya, Kodim 0819 Pasuruan melaporkan 5 orang yang tengah sosialisasi program makan bergizi gratis (MBG).
Mereka dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan puluhan pelaku usaha katering di Kecamatan Kraton dengan kedok sosialisasi itu.
(dpe/fat)