Polres Pasuruan Kota menetapkan 4 tersangka kasus dugaan penipuan program Makan Bergizi Gratis (MBG). 4 tersangka punya peran masing-masing.
Para tersangka yakni MH (50), perempuan, warga Perumahan Karya Bakti, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan; MB (48), warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan; AI (62), Desa Bajangan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan; HI (55) dan HP (55), warga Jl Haji Ung, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kronologi kasus bermula pada September 2024, tersangka HP bertemu dengan tersangka MH Jakarta. MH menceritakan terkait program MBG dengan menawarkan program kemitraan usaha untuk membangun jaringan UMKM di Pasuruan supaya ikut serta program.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HP menyuruh MH untuk mencari dapur - dapur katering yang luasnya sesuai dengan persyaratan dari Badan Gizi Nasional (BGN). Kemudian mencari pelaku usaha yang memiliki kemampuan keuangan untuk membangun dapurnya sendiri dalam rangka memantaskan diri standart operasional prosedur dari BGN.
"Dengan tawaran itu MH mengajak tersangka AI dan BM," ujar Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis, Senin (3/1/2025).
Para tersangka kemudian berbagi peran. Tersangka HP selaku ketua Yayasan Halal Berkah Indonesia yang mengaku memiliki relasi dengan BGN (Badan Gizi Nasional). Ia mengaku bisa merekomendasikan atas survei yang dilakukannya. Namun pada kenyataannya HP tidak punya hubungan dengan BGN.
Peran terangka MH mengajak para pelaku UMKM untuk turut serta dalam kegiatan tersebut dengan cara keliling untuk mencari UMKM yang berminat untuk mengikuti kegiatan MBG. Hingga kemudian terkumpul 17 UMKM di Wilayah Pasuruan, Malang dan Sidoarjo.
Tersangka MB berperan sebagai bagian dokumentasi seperti memfoto dan memvideo tempat packing dan dapur dari pemilik katering yang akan ikut dalam program MBG. Foto dan video dikirimkan kepada tersangka MH untuk dilaporkan kepada tersangka HP.
"Tersangka AI berperan sebagai Ketua Tim penjaring pelaku usaha UMKM di bidang katering yang tugasnya adalah mencari pengusaha katering untuk ikut program MBG," jelas Davis.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa menambahkan pelaku UMKM yang telah didata dibebani biaya transport dan masuk grup sebesar Rp 300 ribu. Kemudian biaya pembuatan proposal Rp 300 ribu, biaya sertifikasi penjamah makanan per orang Rp 115 ribu, yang masing-masing UMKM mendaftarkan karyawannya sejumlah 5 orang dengan total Rp 690 per UMKM, biaya BGN beserta uang makan Rp. 310 ribu dan Rp 50 ribu, serta biaya konsumsi Rp 25 ribu.
"Hingga Kamis tanggal 20 Januari 2023 jam 12.00 WIB dilakukan bimbingan tehnis kepada UMKM agar UMKM dapat ikut serta dalam program makan bergizi gratis Aula Lesehan Apung Kampoeng Gedang Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan," terang Choirul.
Pengungkapan kasus ini berkat sinergi TNI-Polri. Sebelumnya, Kodim 0819 Pasuruan melaporkan 5 orang yang tengah melakukan sosialisasi dan program makan bergizi gratis (MBG) di Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Mereka dilaporkan karena diduga melakukan penipuan para pelaku usaha katering. 4 dari 5 orang itu ditetapkan sebagai tersangka.
(abq/iwd)