Iklim investasi di Kota Pasuruan tak boleh diganggu oleh aksi premanisme berkedok pengamanan proyek. Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara menegaskan, pihaknya tak akan memberi ruang bagi pelaku intimidasi, pemalakan, atau tindakan yang menghambat kenyamanan pelaku usaha.
Demi menjaga keamanan kawasan industri, polisi siap bersikap tegas, bahkan turun langsung membuka akses jalan pabrik yang sempat diblokir oknum warga.
"Premanisme dalam bentuk apapun yang mengintimidasi, memeras, atau mengganggu kenyamanan pelaku usaha akan kami tindak tegas," kata Davis, Jumat (9/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin memberikan jaminan keamanan kepada setiap investor yang berinvestasi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota," tegasnya.
Sebelumnya, Polres Pasuruan Kota telah melakukan penangkapan tiga pelaku pemalakan terhadap investor di kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER), Jumat (11/4/2025). Mereka sudah ditetapkan tersangka.
Polres Pasuruan Kota juga membuka paksa akses jalan menuju pabrik penghasil gas, PT. Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) Gas Metering Station (GMS) di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (12/4/2025). Saat itu akses ditutup oleh oknum warga setempat.
"Hal itu menjadi sinyal tegas komitmen Polres Pasuruan Kota dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan dunia usaha," jelasnya.
Langkah represif tersebut bukan hanya bersifat penegakan hukum semata, tetapi menjadi bagian dari strategi jangka panjang Polres Pasuruan Kota dalam menciptakan rasa aman di lingkungan strategis, termasuk kawasan industri. Ia juga mengungkapkan bahwa pemberantasan premanisme akan terus digencarkan dengan mengedepankan intelijen dan patroli rutin di titik-titik rawan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa menyatakan bahwa berkas perkara pemalakan di PT. PIER sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Sedangkan penutupan jalan di Desa Semare berhasil dimediasi," ungkap Choirul.
Lebih jauh, pihak kepolisian menggandeng berbagai pemangku kepentingan di kawasan industri PIER maupun industri lainnya untuk membentuk mekanisme pelaporan cepat jika terjadi gangguan keamanan lewat hotline POLRI 110 maupun di lapor Pak Kapolres di 0811-2817-168. Hal ini diharapkan dapat memperkuat sistem respons dini terhadap ancaman premanisme dan tindak kriminal lainnya.
(auh/hil)