Rochmat Tri Hartanto alias Antok membunuh dan memutilasi Uswatun Khasanah (29), perempuan yang 3 tahun dia akui istri siri secara keji. Dia mutilasi Uswatun lalu dia buang potongan tubuhnya ke 3 lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Antok mengajak Uswatun check in di salah satu hotel di Kota Kediri pada Minggu (19/1) malam. Mereka menginap di salah satu kamar hotel, yakni di kamar nomor 301.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman memaparkan di dalam kamar itulah Antok dan Uswatun sempat cekcok. Antok yang seorang pesilat naik pitam lalu mencekik leher Uswatun hingga perempuan itu meninggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah Uswatun meninggal, Antok kebingungan dan mulai berpikir membuang mayat korban dengan koper. Karena itulah dia menghubungi rekannya berinisial MAM.
Antok meminta MAM mengambilkan koper di rumahnya di Dusun Banaran, Gombang, Tulungagung. Antok juga menyiapkan plastik wrap, lakban, serta sebilah pisau buah yang dibeli di minimarket.
Upayanya membuang mayat Uswatun dengan koper dalam keadaan utuh ternyata tidak berhasil. Koper itu tidak bisa memuat tubuh Uswatun secara utuh. Hingga aksi jahanam itu dilakukan Antok pada Senin (20/1) dini hari.
Selama 5 jam Antok memotong-motong tubuh korban, dimulai dari kepala. Karena masih tidak cukup, Antok memotong kaki Uswatun. Semua dia lakukan dengan pisau buah yang dia beli di minimarket.
Setelah itu, ada 3 bagian tubuh Uswatun yang harus dibuang oleh Antok. Bersama rekannya MAM, Antok membawa koper berisi potongan tubuh Uswatun itu ke rumah kosong milik nenek Antok yang ada di Tulungagung.
Baru pada Selasa (21/1) sekitar pukul 08.00 WIB, Antok mengisolasi koper berisi tubuh Uswatun itu dengan plastic wrap dan lakban. Selanjutnya, Antok mengangkut koper dan plastik berisi potongan tubuh itu ke mobil Toyota Avanza yang dia sewa.
Sekitar pukul 22.00 WIB tersangka tiba di lokasi pembuangan pertama di daerah Dusun Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB pelaku menuju Hutan Sampung, Jalan Raya Parang, Kecamatan Sampung, Ponorogo.
Di lokasi itu dia membuang bagian yang berisi kaki korban. Pada saat yang sama Antok mulanya juga berencana membuang kepala korban di Hutan itu. Tapi saat hendak membuangnya kepala korban terpental kaca mobil.
"Pada tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB tersangka membuang bagian tubuh ketiga yang berisikan kepala korban di Jalan Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek," ujar Farman, Senin (27/1/2025).
Aksi jahanam Antok terhadap Uswatun itu dia lakukan hanya karena cemburu. Kepada polisi dia mengaku sakit hati dan cemburu karena merasa Uswatun pernah memasukkan laki-laki lain di kamar kosnya.
Polisi pun mengungkap bahwa pelaku rupanya bukan merupakan suami siri korban. Pengakuan suami siri hanya dibuat-buat oleh pelaku untuk mengelabui orang di sekitarnya.
"Faktanya tidak. Berhubungan sudah 3 tahun tapi kami temukan untuk mengelabui agar yang bersangkutan tidak dicurigai mengaku sebagai suami siri," tutur Farman.
Upaya menghilangkan jejak itu tak berhasil. Polisi tetap berhasil mengungkap kekejian Antok melalui serangkaian penyelidikan sejak jenazah Uswatun dalam koper ditemukan di tumpukan sampah pada Kamis (23/1) oleh warga bernama Yusuf Ali.
Yusuf sempat mengira itu adalah koper berharga milik warga yang jatuh di jalan. Saat dibuka ternyata berisi mayat itu tanpa kepala dan 2 kaki. Identitas mayat perempuan itu terungkap usai keluarga Uswatun di Blitar memastikan di rumah sakit Ngawi.
Antok pun diringkus polisi pada Minggu (26/1/2025) dini hari pukul 00.00 WIB. Pelaku saat ini sudah mendekam di Rutan Polda Jatim dan akan dijerat pasal pembunuhan berencana subsidair penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mati.
Bukan cuma itu, Antok juga akan dijerat dengan pasa pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal karena telah melarikan mobil milik korban dan menjualnya.
Polisi sudah mengantuk barang bukti seperti pisau buah, sejumlah HP milik korban dan pelaku, mobil Suzuki Ertiga bernopol AG 1078 PB milik korban, juga mobil Toyota Vios warna hitam Nopol B 1506 IY hasil penjualan mobil korban.
Bukan cuma itu, polisi juga menyita mobil Toyota Avanza warna putih bernopol AG 1179 TE yang disewa oleh tersangka untuk membuang potongan jenazah korban ke 3 lokasi.
"Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau (penjara) seumur hidup," pungkas Farman.
(dpe/iwd)