Detik-detik Antok Bunuh Uswatun hingga Buang Bagian Tubuh di 3 Lokasi

Detik-detik Antok Bunuh Uswatun hingga Buang Bagian Tubuh di 3 Lokasi

Tim detikJatim - detikJatim
Senin, 27 Jan 2025 17:43 WIB
Rekonstruksi kasus mutilasi mayat dalam koper di hotel di Hotel Kota Kediri
Proses rekonstruksi kasus mutilasi mayat dalam koper di hotel Kota Kediri. (Foto: Dok. Andhika Dwi/detikJatim)
Surabaya -

Uswatun Khasanah (29), perempuan warga Blitar dibunuh dan dimutilasi Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32), pesilat asal Tulungagung yang ngaku-ngaku sebagai suami siri korban. Antok membunuh Uswatun di salah satu hotel di Kediri lalu secara keji memutilasi korban demi bisa membuang mayat korban di 3 lokasi. Yakni di Ponorogo, Trenggalek, dan Ngawi.

Pembunuhan keji itu bermula dari ajakan Antok menginap di hotel di Kediri. Berikut ini detik-detik pembunuhan yang dilakukan oleh Antok terhadap Uswatun lalu membuang bagian tubuh korban ke 3 lokasi berbeda.

Detik-detik Kekejian Antok Bunuh Uswatun

Cekcok di Hotel

Antok mengajak Uswatun check in di salah satu hotel di Kediri. Mereka check ini di kamar 301 pada Minggu (19/1). Selanjutnya di dalam kamar itu mereka sempat cekcok hingga berujung Antok naik pitam dan mencekik leher Uswatun hingga perempuan itu meninggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanggal 19 mulai check in malam, lalu berdasarkan pengakuan ada percekcokan dan terjadi korban dicekik oleh tersangka sehingga meninggal dunia," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman, Senin (27/1/2025).

Setelah korban meninggal, pelaku kebingungan dan mulai berpikir membuang mayat korban. Dia lantas menghubungi rekannya berinisial MAM untuk mengambil koper di rumahnya yang berlokasi di Dusun Banaran, Gombang, Tulungagung.

ADVERTISEMENT

"Caranya pertama menyiapkan koper, diambil di rumah kemudian menyiapkan beberapa barang yang dibutuhkan. Plastik, lakban, pisau. Pisau beli di salah satu tempat (minimarket)," beber Farman.

Lakukan Mutilasi Selama 5 Jam

Setelah koper sudah tersedia, ternyata jasad Uswatun tidak muat di dalam koper tersebut. Saat itu Senin (20/1) dini hari, Antok pun memutuskan untuk memutilasi jenazah korban menjadi beberapa bagian. Dia melakukan itu dengan pisau buah yang dia beli selama kurang lebih 5 jam.

"Karena awalnya korban akan dimasukkan utuh di koper. Tapi karena tidak cukup jadi dimutilasi. Diawali kepala korban. Diupayakan masuk tetapi (tetap) nggak cukup," katanya.

Selanjutnya, pelaku memutilasi lagi tubuh Uswatun dari kaki kiri hingga batas paha.

"Dimasukkan lagi ke koper namun tidak muat, baru terakhir betis yang dimutilasi," ujar Farman.

Buang Potongan Tubuh ke 3 Lokasi

Antok bersama rekannya MAM berencana membuang potongan tubuh Uswatun, baik kepala maupun kaki yang telah dimutilasi selama 5 jam ke sejumlah lokasi. Tapi mulanya mereka membawanya ke satu tempat.

Antok dan MAM membawa jenazah korban ke rumah kosong milik nenek pelaku yang berlokasi di Tulungagung. Baru pada Selasa (21/1) sekitar pukul 08.00 WIB, Antok mengisolasi koper berisi tubuh Uswatun itu dengan plastic wrap dan lakban.

Selanjutnya, Antok mengangkut koper dan plastik yang berisi potongan tubuh tersebut untuk dibuang menggunakan mobil Toyota Avanza yang telah dia sewa.

"Sekitar pukul 22.00 WIB tersangka sampai di lokasi pembuangan pertama yang di berada di daerah Dusun Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi," kata Farman.

Masih di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB pelaku menuju pembuangan kedua di daerah Hutan Sampung, Jalan Raya Parang, Hutan Negara, Kecamatan Sampung, Ponorogo untuk membuang bagian yang berisikan kaki korban.

Gagal Membuang Kepala

Mulanya Antok berencana hendak membuang kepala korban di Hutan Sampung, Ponorogo tempat dirinya membuang bagian kaki korban. Namun, saat hendak membuangnya, kepala korban itu terpental kaca mobil sehingga dia mengurungkan niatnya.

"Pada tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB tersangka membuang bagian tubuh ketiga yang berisikan kepala korban di Jalan Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek," lanjut Farman.

Namun, harapan pelaku membuang tubuh korban di 3 titik untuk menghilangkan jejak tidak berhasil. Melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi berhasil mendeteksi dan mengidentifikasi ketiga potongan tubuh korban dan mengarahkan dugaan pelaku kepada Antok.

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Antok berhasil diamankan polisi pada Minggu (26/1/2025) dini hari pukul 00.00 WIB. Pelaku saat ini sudah mendekam di Rutan Polda Jatim dan akan dikenakan pasal pembunuhan berencana subsidair penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mati.

Bukan hanya itu, Antok juga akan dijerat dengan pasa pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal karena telah menjual mobil milik korban. Maka pelaku disangka dengan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pisau buah yang digunakan pelaku, sejumlah HP milik korban dan pelaku, 1 Unit kendaraan R4 Suzuki Ertiga warna putih Nopol AG 1078 PB milik korban, serta 1 Unit mobil Toyota Vios warna hitam Nopol B 1506 IY hasil penjualan mobil korban.

Selain itu, polisi juga menyita 1 Unit mobil merk Toyota Avanza warna putih bernopol AG 1179 TE yang disewa oleh tersangka untuk membuang potongan jenazah korban ke 3 lokasi.

"Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau (penjara) seumur hidup," pungkas Farman.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika jenazah Uswatun dalam koper ditemukan di tumpukan sampah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi pada Kamis (23/1/2025).

Penemuan ini dilaporkan Yusuf Ali, warga setempat yang membuka koper tersebut. Yusuf sempat mengira itu adalah koper berharga milik warga yang jatuh di jalan. Saat dibuka ternyata berisi mayat itu tanpa kepala dan 2 kaki.

Keluarga Uswatun di Blitar yang tidak berhasil menghubungi ponsel korban bertolak ke rumah sakit di Ngawi. Dipastikan jenazah korban mutilasi itu adalah Uswatun yang hilang beberapa hari terakhir.




(dpe/iwd)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjatim

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads