Antok Sempat Bawa Koper Isi Tubuh Uswatun ke Rumah Neneknya

Antok Sempat Bawa Koper Isi Tubuh Uswatun ke Rumah Neneknya

Irma Budiarti - detikJatim
Rabu, 29 Jan 2025 12:15 WIB
Mayat perempuan dalam koper di Ngawi
Mayat perempuan dalam koper di Ngawi. Foto: Sugeng Harianto/detikJatim
Surabaya -

Pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah (29) sempat pulang ke Tulungagung. Bahkan, pria bernama Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32) itu sempat menitipkan koper berisi mayat mutilasi Uswatun di rumah neneknya.

Usai membunuh korban di salah satu hotel di Kediri, ia pulang ke Dusun Banaran RT 04 RW 01, Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Di rumahnya, Antok menemui istri dan anaknya.

"Pelaku sempat pulang, sempat ketemu anak istri," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaidi Jumhur, Selasa (28/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menemui anak dan istri, Antok juga menemui ibu dan neneknya, yang rumahnya tidak jauh dari rumah pelaku. Di rumah ibu dan neneknya, pelaku menyimpan barang bukti hingga menitipkan koper yang berisi tubuh Uswatun.

"Kalau untuk rumah istri agak jauh (dengan rumah ibunya), kalau neneknya satu desa. Dia ke tempat ibunya untuk simpan BB-nya, dan sempat ke rumah nenek untuk menyimpan kopernya, selama satu hari sempat dibawa ke rumah neneknya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengungkapkan, kepada penyidik, Antok mengaku menggunakan pisau yang dibeli di minimarket untuk memutilasi Uswatun. Pisau itu juga sempat digunakan ibu Antok untuk memasak di dapur.

"Pengakuan tersangka, pisau itu setelah dipakai untuk melakukan mutilasi, sempat dibawa pulang dan diserahkan ke ibu, sempat dibuat masak-masak juga itu," kata Farman di Surabaya, Selasa (28/1/2025).

Meski begitu, Farman menegaskan penyidik tidak langsung percaya dengan kesaksian Antok. Sejumlah upaya dilakukan untuk membuktikan pisau bergagang hijau itu digunakan untuk mutilasi korban.

"Penyidik tidak serta merta percaya dengan omongan tersangka, kami uji apakah pisau itu digunakan untuk mutilasi korban, kami juga minta tolong ke kedokteran forensik apakah bisa pisau digunakan untuk melakukan mutilasi," bebernya.

"Mungkin oleh labfor itu tidak ditemukan, mungkin sudah tercuci," imbuh Farman.

Sebelumnya, Antok membunuh Uswatun dengan cara dicekik di kamar 301 Hotel Adi Surya, Kediri, pada Minggu (19/1/2025). Antok kemudian memutilasi tubuh korban menggunakan pisau buah selama lima jam. Kemudian, pelaku membuang potongan tubuh korban di beberapa lokasi untuk mengelabui polisi.

Potongan tubuh korban dibawa menggunakan mobil Toyota Avanza yang disewa pelaku. Pada 20 Januari 2025 dini hari, koper berisi tubuh korban dibuang di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Keesokan harinya, bagian kaki dibuang di Hutan Sampung, Ponorogo.

Sementara rencana membuang kepala korban di Ponorogo gagal karena bagian tubuh itu terpental saat perjalanan. Kepala itu akhirnya dibuang di bawah jembatan Desa Slawe, Watulimo, Trenggalek, pada 22 Januari 2025.

Mayat Uswatun yang dibuang di Desa Dadapan ditemukan pertama kali pada Kamis (23/1/2025). Sementara pelaku ditangkap pada Minggu (26/1/2025) dini hari saat melarikan diri. Dan, pada Selasa (28/1/2025), polisi menemukan bagian tubuh Uswatun yang dibuang di Hutan Sampung.

Antok kini mendekam di Rutan Polda Jatim dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Farman.

Polisi menyita barang bukti berupa pisau, ponsel milik korban dan pelaku, serta tiga mobil. Di antaranya, mobil Suzuki Ertiga milik korban yang dijual pelaku, mobil Toyota Vios hasil penjualan Ertiga, dan Toyota Avanza yang digunakan untuk membawa koper berisi potongan tubuh korban.




(ihc/irb)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjatim


Hide Ads