Suami yang Jual Istri di Mojokerto Demi Ultah Anak Dituntut 5 Tahun Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 08 Jan 2025 19:29 WIB
Hasan Mubaroq, suami penjual istri threesome Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Hasan Mubaroq (25) dituntut 5 tahun bui karena menjual istrinya ke pria hidung belang di Hotel Raden Wijaya, Mojokerto. Warga Kelurahan Temas, Kecamatan/Kota Batu ini 2 kali menjual istrinya untuk layanan seks bertiga atau threesome.

Tuntutan terhadap Hasan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismiranda Dwi Putri di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto sekitar pukul 16.48 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo.

Dalam tuntutannya, Ismiranda menilai Hasan terbukti melakukan tindak pidana pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," jelasnya saat membacakan tuntutan, Rabu (8/1/2025).

Hasan 2 kali menjual istrinya untuk mendapatkan uang sekaligus memuaskan fantasi seksualnya. Terdakwa menikah siri dengan istrinya, NPK (25) pada April 2017. Transaksi pertama ia lakukan pada Agustus 2024 di Kota Batu.

Terdakwa mengulangi perbuatannya dengan menawarkan layanan seks bertiga melalui grup Facebook pada Senin (2/9). Gayung pun bersambut, pria hidung belang berinisial AB menghubunginya pada Rabu (4/9). Saat itu, terdakwa memasang tarif Rp 1,5 juta untuk sekali kencan.

AB yang sepakat, membayar uang muka Rp 200.000 kepada Hasan. Keesokan harinya, Kamis (5/9) sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa bersama istrinya bertemu AB di Hotel Raden Wijaya, Kota Mojokerto. Mereka check in di kamar nomor 229 yang disewa AB seharga Rp 425.000.

Kemudian di dalam kamar itu lah mereka bermain seks bertiga. Permainan seks menyimpang itu mereka lakukan setelah AB membayar Rp 1 juta. Sedangkan sisanya, Rp 300.000 akan ia bayarkan kepada Hasan setelah permainan tuntas.

Hasan, NPK dan AB tiduran di atas ranjang dalam keadaan telanjang setelah puas memainkan seks threesome. Tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggerebek mereka sekitar pukul 17.00 WIB. Petualangan seks Hasan dan istrinya pun seketika terhenti.



Simak Video "Kronologi Cawagub Papua Aniaya-Paksa Istri Threesome dengan Kakak Korban"

(abq/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork