Totok (35) divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Kuli bangunan asal Desa Randegansari, Driyorejo, Gresik ini terbukti menjual istrinya untuk melayani threesome dengan pria hidung belang.
Sidang vonis terhadap Totok digelar di ruangan Cakra, PN Mojokerto sekitar pukul 15.10 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, serta hakim anggota Luqmanulhakim dan Yayu Mulyana.
Dalam vonisnya, majelis hakim menyebut Totok dan istrinya berinisial IQ (29) sudah 4 kali melayani threesome dengan pria hidung belang. Total ia meraup keuntungan Rp 2.250.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yaitu di kos Driyorejo, Gresik, Totok menerima keuntungan Rp300.000, di Hotel Grand Kanjuruhan, Malang Rp450.000, di hotel Lawang, Malang Rp 350.000, serta di Hotel Lynn, Kota Mojokerto Rp 1.150.000.
Terdakwa tega menjual istrinya karena sakit-sakitan sehingga tak mampu bekerja berat. Sedangkan istrinya menuruti keinginan Totok karena himpitan ekonomi. Pasutri ini harus menafkahi 2 anak perempuan.
Majelis hakim menyatakan Totok terbukti melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," terang Luqmanulhakim saat membacakan vonis, Rabu (30/7/2025).
Vonis majelis hakim juga menimbang sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Totok. Keadaan yang memberatkan meliputi perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban umum dan tidak mendukung pemerintah memberantas perdagangan orang.
Juga sebagai kepala keluarga, Totok seharusnya melindungi istrinya dari perbuatan tercela, serta terdakwa melakukan perbuatannya 4 kali.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," tegas Luqmanulhakim.
Vonis majelis hakim hampir sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya dalam sidang tuntutan pada Rabu (16/7), JPU menuntut Totok 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan dalam berkas dakwaan, Totok masuk ke grup Facebook Pasutri Surabaya menggunakan akun Fatimah CRV. Di grup tersebut, ia tiga kali membuat postingan untuk menggaet pria hidung belang pada 20 dan 29 Agustus, serta 11 September 2024.
Gayung pun bersambut, akun Indra Wijaya menghubunginya pada 12 September. Totok dan pemilik akun bertukar nomor Whatsapp pada 26 September. Setelah menyepakati tarif kencan, Totok dan IQ menemui pria hidung belang yang belakangan terungkap bernama Bagus Setyawan.
Pasutri ini bertolak ke Hotel Lynn di Jalan Empunala, Kota Mojokerto setelah menerima uang saku Rp 150.000 dari Bagus. Ketiganya masuk ke kamar 515 yang dipesan Bagus pada 4 November 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.
Di dalam kamar ini lah mereka melakukan seks bertiga. Totok pun menerima imbalan Rp 1 juta dari Bagus. Sekitar 5 menit setelah bermain, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggerebek mereka.
Kepada polisi, terdakwa mengaku 5 kali menjual istrinya untuk threesome di Gresik, Mojokerto dan Malang. Total keuntungan yang diraup Totok Rp 2.550.000.
(dpe/abq)